Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menilai mitigasi risiko APBD Perubahan yang digagas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) KLU, sebagai pendekatan inovatif dalam akselerasi anggaran daerah. Kendati demikian, DPRD melihat masih ada celah di mana daerah berpotensi menghadapi masalah, terutama pada item pembayaran konsultan.
“Mitigasi risiko anggaran perubahan cukup bagus, tapi ada risiko yang harus diantisipasi. Eksekusi anggaran tidak boleh lebih dari 31 Desember tahun berjalan, begitu pula pada aspek pembayaran pada jasa konsultan perencanaan,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra, sekaligus anggota Komisi III DPRD KLU, Nasrudin, S.HI., Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pada simulasi timeline mitigasi risiko APBD Perubahan, OPD teknis merancang pemilihan pekerjaan konsultan selama 7-10 hari kerja dengan estimasi selesai 25 November 2026. Kemudian, kontrak dan persiapan survei tiga hari dengan estimasi selesai 28 November 2026, survei dan penyusunan DED/RAB selama 10-15 hari dengan estimasi waktu selesai 15 Desember 2025, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan dan finalisasi desain selama 3-5 hari dengan estimasi selesai pada 20 Desember 2026.
Setelah tanggal 20 Desember, adalah timeline persiapan dan pengadaan Penunjukan Langsung (PL) untuk proyek dengan nilai rendah.
Nasrudin melihat, timeline yang dirancang Dinas PU antara 25 November sampai dengan 20 Desember, adalah rentang waktu yang relatif singkat atau kurang dari satu bulan. Secara efektivitas dan efisiensi waktu, pola rancangan tersebut adalah waktu ideal yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Hanya saja, tegas mantan Ketua DPRD KLU ini, proses yang dilalui Pelaksana Konsultan dalam proses kontrak (SPK) jasa konsultasi, bertentangan dengan mekanisme pembayaran jasa konsultan.
“Perencanaan kerjaan konsultan, proses pengadaan (PL), minimal membutuhkan waktu sekitar 15 hari. Kemudian, kontrak (SPK) jasa konsultansi itu menggunakan sistem pembayaran OB (orang/bulan) berdasarkan kerja satu bulan. Jika tenaga ahli bekerjanya kurang dari 22 hari kalender, maka sesuai ketentuan, tenaga ahli tersebut tidak berhak dibayarkan,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, Nasrudin juga berasumsi bahwa mungkin saja, OPD terkait menganggap akan menghitung pembayaran jasa konsultasi sesuai hari kerja atau kurang dari 22 hari. Andaikata pola pembayaran ini pun akan ditempuh, akan bertentangan pula dengan status pihak ketiga yang dilibatkan.
“Jelas ini bermasalah. Tenaga ahli (Konsultan) itu bukan tenaga kerja harian. Sehingga di situlah pembeda antara tenaga ahli dan tenaga kerja harian,” tegasnya.
Sementara, terhadap potensi pelaksanaan anggaran pada awal tahun anggaran yakni dari Januari 2027, pihaknya mendukung langkah tersebut. Sebab, sudah sejak lama, Lombok Utara selalu terlambat dalam mengeksekusi anggaran baik anggaran induk masuk anggaran perubahan.
“Kalau lelang dini, bolehlah. Kami sangat setuju, apalagi Peraturan Presiden, Permen hingga LKPP, sudah jelas mengenai pengadaan barang dan jasa. Realisasi itu tentunya harus dilakukan itu di tahun yang bersamaan dengan batas waktu pembayaran 31 Desember,” tegasnya.
Nasrudin lantas meminta, Inspektorat Lombok Utara melakukan pengawasan pada prosedur mitigasi risiko APBD-P khususnya pada proses penyediaan jasa Konsultansi dan pembayarannya. Sebab, niat baik inovasi yang dirancang sejak awal idealnya tidak menimbulkan masalah baik bagi daerah maupun bagi konsultan.
“Harus, Inspektorat perlu mengawasi itu. Kalau kita lihat (aturan), boleh dilakukan tender dini di bulan Desember terhadap pekerjaan pada tahun berikutnya, setelah melalui tahapan perencanaan yang disepakati,” pungkasnya.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR PKP KLU, Bambang Gunawan, ST., MT., mengklaim time line mitigasi risiko APBD-P yang digagasnya tidak ada masalah. Pasalnya, proses perencanaan untuk anggaran program fisik idealnya dikerjakan pada N-1 (1 tahun sebelum eksekusi). Tahapan ini memungkinkan bagi daerah untuk melaksanakan lelang dini.
“Mitigasi risiko APBD Perubahan adalah salah satu opsi yang kami ambil, yaitu kami susun dulu pemilihan penyedia sama perencanaan di bulan November sampai Desember. Kalau memang masih ada sisa waktu 10 hari misalnya tanggal 20 Desember selesai perencanaannya, kami langsung tunjuk penyedia fisiknya di bulan tanggal 20 Desember,” ungkapnya.
Ia meluruskan adanya kesalahpahaman bahwa mitigasi risiko APBD-P menyentuh proses fisik, lebih-lebih eksekusinya dilakukan pada awal tahun berikutnya. Ia tegas, bahwa proses fisik tahun berikutnya bersumber dari anggaran tahun berikutnya, bulan anggaran tahun berjalan.
“Jadi bukan fisiknya 2027 dari anggaran APBD Perubahan 2026,” imbuhnya.
Bambang bahkan tegas, sejumlah anggaran fisik APBD-P 2026 dengan proyeksi gagal eksekusi atau gagal lelang di sisa dua bulan tahun berjalan, sudah dihapus dari rencana program Dinas PU.
“Tidak, saya hapus anggaran-anggaran fisiknya itu, saya tidak anggarkan. Saya tidak anggarkan fisiknya, saya ganti pakai anggaran kegiatan yang lain yang masuk akal untuk saya kerjakan seperti jalan, aspal jalan, yang sudah ada perencanaannya, karena program itu tinggal dilelang,” tegasnya.
Sebaliknya, Bambang menambahkan, bahwa untuk menghindari risiko besarnya penumpukan anggaran pada APBD-P 2027, pihaknya sudah memasukkan semua program yang diestimasi akan dibahas dan disetujui oleh TAPD dan Banggar DPRD pada pembahasan RAPBD 2027 (RAPBD 2026 masih belum dibahas).
Melalui pendekatan tersebut, pihaknya menargetkan seluruh anggaran murni 2027 dapat tuntas antara bulan Juni-Juli 2027. Praktis, pada pembahasan anggaran Perubahan 2027, tidak ada “utang” anggaran belanja modal dari APBD murni yang belum tertangani. Periode tersebut selanjutnya akan difokuskan untuk menyusun kegiatan yang diproteksi dapat diselesaikan pada APBDP 2027 sekaligus melakukan perencanaan kegiatan 2028 sehingga lelang dini dapat dilakukan pada Desember 2027. (ari)



