BerandaEKONOMIWakaf Saham, Peluang Filantropi Modern untuk Masyarakat NTB

Wakaf Saham, Peluang Filantropi Modern untuk Masyarakat NTB


Mataram (Suara NTB) – Seiring berkembangnya pasar modal syariah, masyarakat kini memiliki alternatif berwakaf melalui instrumen investasi, salah satunya wakaf saham.


Instrumen ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menyalurkan kepedulian sosial melalui kepemilikan saham syariah. Selain bernilai ibadah, wakaf saham juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat melalui pengelolaan aset secara produktif.


Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi NTB, Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana memaparkan, wakaf saham merupakan penyerahan saham syariah, baik dalam bentuk saham itu sendiri maupun manfaat ekonomi yang dihasilkan seperti dividen, dari investor atau wakif kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.


Potensi pengembangan wakaf saham di NTB dinilai cukup terbuka. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tradisi filantropi yang kuat, serta meningkatnya literasi pasar modal, NTB memiliki peluang mengembangkan wakaf melalui instrumen investasi syariah.


“Penggabungan semangat berbagi masyarakat dengan perkembangan pasar modal syariah dapat menjadi jalan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan,” katanya.


Untuk melakukan wakaf saham, masyarakat dapat memulainya melalui beberapa tahapan. Pertama, memiliki rekening efek syariah pada perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas Sharia Online Trading System (SOTS). Kedua, memilih saham syariah yang akan diwakafkan.


Ketiga, menentukan nazhir atau lembaga pengelola wakaf yang menjadi mitra perusahaan sekuritas. Selanjutnya, transaksi wakaf dapat dilakukan melalui aplikasi SOTS yang tersedia.


Dengan mekanisme tersebut, investor pasar modal syariah tidak hanya berinvestasi untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga dapat mengalokasikan sebagian asetnya untuk kepentingan umat.


Keunggulan wakaf saham terletak pada potensi manfaatnya yang berkelanjutan. Aset saham yang dikelola secara produktif berpeluang menghasilkan dividen maupun keuntungan dari kenaikan nilai saham (capital gain). Hasil pengelolaan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan dan disalurkan oleh nazhir sesuai peruntukan wakaf.


Selain itu, saham sebagai instrumen investasi memiliki potensi pertumbuhan nilai aset. Dengan pengelolaan yang tepat, nilai aset wakaf berpeluang meningkat dari waktu ke waktu sehingga manfaat yang dihasilkan juga dapat semakin besar. Meski demikian, nilai saham tetap memiliki risiko fluktuasi pasar yang perlu diperhatikan dalam pengelolaannya.


Kemudahan lain dari wakaf saham adalah fleksibilitas jangka waktu penyerahan aset. Dalam praktiknya, wakaf saham dapat dilakukan dalam bentuk temporer maupun permanen.


Wakaf temporer memberikan kesempatan kepada wakif untuk menyerahkan aset saham dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Setelah masa wakaf berakhir, aset tersebut dapat dikembalikan kepada wakif sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara wakaf permanen merupakan penyerahan aset untuk dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukan wakaf. Dengan skema ini, aset yang telah diwakafkan menjadi bagian dari harta wakaf dan tidak lagi dimiliki secara pribadi oleh wakif.


Kedua skema tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk berwakaf sesuai kemampuan, tujuan, dan komitmen masing-masing.


Pengembangan wakaf saham di NTB berpotensi memperluas sumber pendanaan sosial keagamaan sekaligus mendorong pemanfaatan pasar modal syariah secara lebih produktif. Dengan akses yang semakin mudah dan pilihan nominal yang relatif fleksibel, wakaf tidak lagi hanya identik dengan masyarakat yang memiliki aset besar.


Melalui wakaf saham, masyarakat dapat menggabungkan aktivitas investasi dengan kepedulian sosial. Instrumen ini sekaligus membuka peluang agar aset keuangan tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi umat.(bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO