GUBERNUR Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa Pendamping Desa Berdaya harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pengentasan kemiskinan berjalan nyata dan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan. Penegasan itu disampaikan saat melepas 140 Pendamping Desa Berdaya Transformatif Batch 2 yang akan bertugas pada 2027.
Kegiatan pembekalan dan pelepasan berlangsung di Hotel Grand Madani, Kamis (5/11), dengan melibatkan perangkat daerah, mitra pembangunan, lembaga keuangan, organisasi nonpemerintah (NGO), serta para pendamping terpilih.
Gubernur Miq Iqbal mengatakan, kemajuan NTB tidak cukup hanya diukur dari capaian pembangunan dan prestasi di tingkat global, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh masyarakat merasakan manfaatnya.
“NTB ingin mendunia, tetapi tidak mungkin kita benar-benar mendunia apabila masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan. Kalau kita bangkit, kita harus bangkit bersama. Kalau kita maju, kita harus maju bersama,” tegasnya.
Menurut Gubernur, kemiskinan bukan semata persoalan angka statistik, melainkan persoalan kehidupan masyarakat yang membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan karakteristiknya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Juni 2026, angka kemiskinan NTB tercatat sebesar 11,17 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem masih berada di kisaran dua persen.
Dari pengalamannya turun langsung ke masyarakat, Gubernur menemukan kelompok warga yang menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari lanjut usia, orang sakit, tidak memiliki keterampilan maupun penghasilan tetap, hingga mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Karena itu, ia menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak dapat diterapkan secara seragam. Masyarakat yang masih memiliki potensi produktif perlu didorong menuju kemandirian ekonomi. Sementara itu, kelompok yang tidak lagi mampu diberdayakan membutuhkan perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan.
“Yang harus kita lakukan adalah memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi. Kita harus memastikan mereka mendapatkan bantuan sosial, akses pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, dan menjalani kehidupan yang bermartabat sampai akhir hayatnya,” ujarnya.
Gubernur juga meminta para pendamping Desa Berdaya Transformatif bekerja secara adaptif sesuai kondisi masing-masing desa. Mereka harus membangun kolaborasi dengan pemerintah desa, kader Posyandu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan berbagai unsur masyarakat untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan solusi yang tepat.
Ia mengingatkan bahwa pendamping tidak boleh berhenti pada pekerjaan administratif, tetapi harus hadir langsung di tengah masyarakat, memahami persoalan yang dihadapi warga, menggali potensi desa, dan memastikan program menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Desa Berdaya ini bukan milik saya atau satu kepala dinas, Desa Berdaya adalah milik kita semua. Teman-teman pendamping adalah bagian penting dalam menyempurnakan program ini karena teman-temanlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari,” ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pendamping, Gubernur merencanakan penghargaan bagi dua desa dengan performa terbaik berupa apresiasi pribadi sebesar Rp10 juta bagi setiap pendamping di desa tersebut. Selain itu, tiga pendamping terbaik yang ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan rekomendasi tim akan memperoleh hadiah umrah berdua pada akhir 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa 140 pendamping Batch 2 merupakan hasil seleksi terbuka berbasis desa yang dilaksanakan pada September 2026. Sejak Oktober, para pendamping telah mengikuti orientasi dan memfasilitasi penyusunan proposal calon keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari data awal sebanyak 10.848 kepala keluarga miskin ekstrem yang dihimpun melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sumber lainnya, hasil verifikasi menunjukkan 6.567 kepala keluarga mengajukan proposal atau sekitar 60,5 persen.
“Penyesuaian ini terjadi karena ada calon penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan di tempat, menjadi pekerja migran, maupun tidak memenuhi kriteria pemberdayaan,” jelas Hamdi. (ham)



