DANA Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Timur (Lotim) sebesar Rp23 miliar masuk dalam temuan anomali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, tidak semestinya Pokir dihentikan. Pokir itu merupakan belanja kebutuhan rakyat, bukan belanja kepentingan para anggota dewan.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, menjawab Suara NTB via telepon, Jumat (6/11/2026). Pokir merupakan representasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses untuk diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Among tersebut mengatakan, sebagian besar usulan Pokir berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Mulai dari perbaikan jalan lingkungan, rehabilitasi irigasi, perbaikan jaringan pipa air minum, pengadaan sumur bor, hingga penanganan persoalan sampah di lingkungan permukiman.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Lotim ini, apabila usulan Pokir tidak dapat direalisasikan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, di balik usulan yang tidak terlaksana, terdapat kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.
Ia menjelaskan, setiap aspirasi yang dihimpun melalui reses semestinya dicatat, dilaporkan, dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat diproses dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Namun demikian, Among tidak menampik adanya potensi anomali dalam pengusulan maupun pelaksanaan Pokir. Menurutnya, setiap ketidakwajaran harus tetap dipandang sebagai peringatan awal (warning) yang perlu diperiksa secara rasional dan objektif.
Salah satu contoh anomali yang perlu menjadi perhatian adalah pemberian hibah kepada kelompok penerima yang sama secara berulang. Begitu juga dengan pengusulan bantuan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tidak didasarkan pada aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kalau ada anomali, harus dibedah. Jangan kemudian anomali itu dijadikan alasan untuk menghambat atau tidak melaksanakan kebutuhan masyarakat. Kita harus bisa membedakan mana persoalan administrasi dan mana kebutuhan riil rakyat,” ujarnya.
Among menekankan, pencegahan penyimpangan anggaran harus dilakukan melalui pengelolaan yang transparan, pengawasan ketat, serta memastikan tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam pelaksanaan program. Dengan demikian, kehati-hatian terhadap potensi kerugian keuangan negara tetap berjalan tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Among mengaku setuju dengan langkah KPK mengecek data belanja daerah lalu memberikan penilaian anomali. Hanya saja, khusus soal Pokir setelah ada penilaian anomali itu kemudian tidak disimpulkan oleh eksekutif pelaksanaannya ditiadakan.
Lebih jauh, Among mengingatkan agar pemerintah daerah tidak kehilangan orientasi dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Menurutnya, perencanaan anggaran harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keinginan, gengsi, atau pun kepentingan segelintir pihak.
Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim, H. M. Juaini Taofik ketika dikonfirmasi terpisah memastikan bahwa anomali yang tidak bisa dieksekusi itu tidak saja di Pokir. Tapi ada juga dana hibah Pemda.
Hasil supervisi KPK itu menjadi evaluasi bagi pemerintah Lotim untuk menyusun perencanaan pembangunan ke depan yang lebih terukur dan terencana dengan baik. Setelah ini, khusus Pokir dewan dipastikan tetap akan ada tahun 2027 mendatang. (rus)



