Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) berencana melakukan reformulasi anggaran untuk program pada tahun 2027. Reformulasi itu akan dilakukan, kendati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 telah disepakati bersama dengan DPRD Loteng.
Reformulasi anggaran program dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang masuk kriteria anomali di APBD 2027 mendatang, seperti yang terjadi di APBD 2026 ini.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada Suara NTB, Jumat (6/11/2026). Ditemui di kantornya, Firman menegaskan kalau program Pokir tetap akan ada di APBD 2027 mendatang.
Hanya saja, program Pokir yang sudah masuk dalam rancangan APBD 2027 akan direviu. Ini untuk mengecek proses perencanaan hingga pengusulannnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Termasuk soal potensi adanya program Pokir lintas daerah pemilihan (dapil).
“Segera akan kita diskusikan terkait APBD 2027. Kalau kemudian ditemukan ada program Pokir yang berpotensi anomali maka akan diusulkan untuk dilakukan reformulasi terhadap anggaran maupun programnya,” sebut Firman.
Dalam hal ini tentu pemerintah daerah tidak akan bertindak sendiri. Nanti hasil reformulasi anggaran dan program Pokir yang berpotensi anomali tersebut tetap akan didiskuskan dengan DPRD Loteng. Harapannya, mulai tahun 2027 mendatang tidak ada lagi program Pokir anomali di APBD Loteng.
“Temuan program Pokir anomali di APBD 2026 ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Loteng untuk memastikan mulai tahun depan kasus itu tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Firman menegaskan, program Pokir tetap akan ada. Tidak ada penghapusan program Pokir di APBD Loteng. Hanya tata perencanaan dan pengusulannya yang dibenahi. Supaya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Bata-batas kewenangan pengusulannya juga diperjelas.
Bahkan bila perlu mulai tahun 2028 mendatang nanti akan disusun standar prosedur pengusulan program Pokir. Supaya sejak awal, potensi munculnya program Pokir anomali bisa dicegah sejak dini, sehingga semua program Pokir bisa dilaksanakan seoptimal mungkin. Jadi manfaat programnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat di dearah ini. (kir)



