Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada November 2026 ini. Sebanyak Rp4,8 miliar telah disiapkan pada APBD Perubahan 2026 dan diperuntukkan kepada 455 orang pegawai.
Sekda KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu langsung diproses setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) keluar. PPPK Paruh Waktu terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan akan menerima gaji rapel dari bulan Januari 2026. Setiap orang akan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1 juta per bulan.
“Pemerintah daerah mengupayakan agar pembayaran bisa dilakukan sesuai target. Setelah evaluasi Perubahan APBD dan DPA selesai, anggaran bisa langsung diproses,” ujarnya.
Sekda mengakui, pembayaran gaji kepada PPPK Paruh Waktu belum dapat dibayarkan secara tepat waktu sejak Januari, karena anggaran yang tidak mencukupi. Pemerintah daerah masih harus menunggu perubahan anggaran untuk menambah alokasi sesuai jumlah PPPK maupun besaran per bulan.
Terpisah, dorongan pencairan anggaran kepada PPPK paruh waktu disuarakan oleh anggota DPRD KLU. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto, S.H., meminta pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu khususnya pada OPD Dinas Dikbudpora KLU.
Ia meminta pembayaran gaji yang sempat tertunda tersebut segera dilakukan secara rapel setelah hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 diterbitkan.
Selain anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, ia menyebutkan terdapat alokasi lebih dari Rp150 miliar untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, baik kegiatan fisik maupun nonfisik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggaran tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta pendapatan daerah lainnya, termasuk dana transfer. (ari)



