Mataram (Suara NTB) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap satu terduga pelaku penganiayaan berupa pembacokan di Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Jumat malam (6/11/2026).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Sabtu (7/11/2026) menyebutkan terduga pelaku berinisial AR (19). “Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mataram,” katanya.
Ia menyebutkan, penangkapan AR berkaitan dengan dugaan pembacokan yang telah dilakukannya terhadap korban berinisial IJ (22). AR diduga telah melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dharma menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan beberapa temannya tengah duduk di sebuah lapangan di wilayah Kelurahan Pagesangan Barat.
“Terduga pelaku kemudian datang bersama temannya. Terjadi cekcok hingga berakhir pembacokan terhadap korban,” jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku melakukan pembacokan lantaran merasa emosi dan tertantang. Alasan terduga pelaku merasa emosi kini masih didalami kepolisian.
“Dia (terduga pelaku) memang sudah mengaku melakukan pembacokan. Namun alasannya melakukan itu masih kami dalami,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa terduga pelaku tidak saling mengenal dengan korban. Terduga pelaku juga disebutnya bukan bagian dari anggota geng atau kelompok bersenjata.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi kini juga telah menyita senjata tajam berupa celurit yang digunakan AR untuk melakukan kekerasan.
Perkara ini kini ditangani Polsek Mataram dengan dibantu Satreskrim Polresta Mataram. “Kami masih melakukan pendalaman saat ini,” tandasnya. (mit)



