Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah mengirim berkas perkara (pelimpahan tahap satu) milik 13 tersangka kasus dugaan penganiayaan di Jalan Udayana dan Sriwijaya, Kota Mataram. Berkas perkara itu dikirim penyidik ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, berkas perkara telah diajukan pada Rabu (4/11/2026) lalu. “Sudah kami ajukan perkara perkara seluruh tersangka ke jaksa,” katanya, Jumat (6/11/2026). Setelah pengiriman berkas perkara itu, penyidik kini tinggal menunggu hasil telaah dari jaksa.
“Jika ada petunjuk (dari jaksa) berkas perkara nantinya akan dikembalikan ke penyidik,” tutupnya. Polisi Kebut Susun Berkas Perkara 13 Tersangka Dugaan Pembacokan di Mataram
Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah mulai menyusun berkas perkara 13 tersangka dugaan pembacokan di Jalan Udayana dan Sriwijaya Kota Mataram. Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (3/11/2026) mengatakan, penyidik mencoba untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara secepat mungkin. “Ada waktu 15 hari untuk menyelesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus tersebut pada Rabu (28/10/2026). Adapun inisial tersangka antara lain, MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), RP (17), RF (18), YH (19), dan SR (18).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, mengatakan, pelaku dewasa kini menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Sedangkan tersangka anak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian menyebut motif tersangka melakukan dugaan penganiayaan kepada korban karena ketersinggungan. Serta pada saat kejadian mereka dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Tersangka YH dan RP merupakan pelaku utama yang melakukan dugaan pembacokan terhadap tiga orang korban. Sementara tersangka lainnya, memiliki peran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengejaran terhadap korban.
Hendro menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Sebelum kejadian, para tersangka berkumpul di sebuah warung di Jalan Udayana sekitar pukul 22.00 Wita sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.
Saat itu, mereka juga membawa senjata tajam untuk mengantisipasi serangan karena sebelumnya memiliki masalah dengan sekelompok pemuda dari wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sekitar pukul 03.00 Wita, para tersangka kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor ke arah Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali ke Jalan Udayana. Mereka tetap membawa senjata tajam selama berkonvoi.
Setibanya di Jalan Udayana, para tersangka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. Merasa tertantang, para tersangka kemudian mengejar korban.
Salah seorang tersangka mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, tetapi korban berhasil menghindar dan terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku lainnya kembali menyabetkan senjata tajam ke arah korban, tetapi mengenai sepeda motornya. Para pelaku kemudian meninggalkan korban setelah melihat bercak darah di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, tiga korban yang tercatat dalam keterangan kepolisian adalah FA (14), GB (14), dan MG (16). Korban GB meninggal dunia, sedangkan FA dan MG mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor. (mit)



