BerandaNTBKOTA MATARAMBSU Pekerja, Disnaker Sebut Kebijakan Pusat

BSU Pekerja, Disnaker Sebut Kebijakan Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Bantuan senilai Rp900 ribu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Keria Kota Mataram, Martha Yuli membenarkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia akan memberikan bantuan upah subsidi (BSU) kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Skema subsidi upah diterima sama seperti tahun sebelumnya. Pekerja akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember. “Jadi per bulan itu mendapatkan Rp300 ribu. Pekerja mendapatkan Rp900 ribu,” kata Yuli dikonfirmasi pekan kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 bahwa syarat penerima upah yakni, berstatis Warga Negara Indonesia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif sebagai penerima upah, gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan UMK/UMP, bukan penerima bantuan sosial pemerintah serta tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Yuli menegaskan, pemberian BSU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara, kabupaten/kota sifatnya sebagai pelaksana program tersebut.
Mantan Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram ini, tidak mengetahui jumlah penerima BSU di Kota Mataram. Kemenaker kemungkinan menerima data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kami tidak tahu data pastinya karena kemungkinan datanya langsung dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut dia, penyaluran bantuan subsidi upah dinilai sangat bagus untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ekonomi serta tekanan inflasi semakin tinggi mengakibatkan harga barang pokok meningkat. Ia juga mengingatkan pekerja memaksimalkan bantuan tersebut, untuk kepentingan produktif atau memenuhi kebutuhan rumah tangga. “Kami mendukung program ini karena membantu pekerja,” ujarnya.

Untuk jadwal penyaluran bantuan tersebut, ia tidak mengetahui secara pasti. Bantuan uang tunai senilai Rp900 ribu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja melalui himpunan bank milik pemerintah (himbara) maupun melalui PT Pos Indonesia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO