Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam melindungi anak-anak dan pelajar dari ancaman kekerasan jalanan. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan yakni membatasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah hingga pukul 23.00 Wita.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menjelaskan, pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Selain itu, Pemkot Mataram akan meningkatkan patroli gabungan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Polresta Mataram, serta Kodim 1606/Mataram.
“Untuk menjamin rasa aman masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar, kami akan meningkatkan kamtibmas melalui patroli gabungan bersama OPD terkait, Polresta Mataram, dan Kodim 1606/Mataram,” jelasnya dalam rapat paripurna Jumat (6/11) siang.
Pemkot Mataram juga akan menertibkan lapak-lapak kumuh di kawasan Jalan Udayana dan sekitarnya. Pelaku usaha maupun PKL dilarang menyediakan atau menjual minuman beralkohol serta barang-barang berbahaya lainnya, seperti senjata tajam dan narkoba.
Selain penertiban lapak, aparat gabungan akan membubarkan kerumunan remaja yang masih berkumpul di jalan-jalan umum setelah pukul 23.00 WITA. Para remaja tersebut akan diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing dan beristirahat.
Bahkan, apabila ditemukan gelagat remaja yang terindikasi mempersiapkan konvoi atau tawuran, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap badan maupun bagasi sepeda motor.
Mujiburrahman menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Mataram mengenai langkah pemerintah dalam mencegah kekerasan jalanan.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi PPP, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menyampaikan keprihatinan atas insiden pembacokan di kawasan Jalan Udayana pada 25 Oktober 2026 yang menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun, Muhammad Gibran Anugrah Aditya, meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka-luka.
Menurut PPP, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius terhadap keamanan ruang publik di Kota Mataram sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.
‘’Pemasangan CCTV di titik rawan dalam rangka menghindari peristiwa berdarah terulang kembali, pada prinsipnya kami sependapat dan akan dilakukan proses pembahasan selanjutnya,’’ ujar Wawali.
Sementara penambahan lampu penerangan jalan dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sedangkan penguatan patroli menjadi bagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemkot juga memperkuat koordinasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan Polresta Mataram, Kodim 1606/Mataram, BIN, Bakesbangpol, Satpol PP, OPD terkait, dan unsur masyarakat.
Tim tersebut bertugas melakukan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, pertukaran informasi, hingga pencegahan dan penanganan potensi konflik.
Sementara itu, terkait anggaran pembinaan remaja dan pencegahan kenakalan remaja dalam RAPBD 2027, Mujiburrahman menyebutkan hal tersebut masih akan dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya. (fit)



