Dompu (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menaikkan status mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Ir Srf sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,287 miliar pada Dinas Perhubungan tahun 2017 – 2020. Penetapan ini dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan tuntutan terhadap 2 orang mantan bendahara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 13 Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH kepada wartawan, Selasa 14 mei 2024 menyampaikan, peningkatan status terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor : TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 – 2020.
Penyidik menetapkan Ir Srf sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, yang didapatkan dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Mus dan terdakwa Usw. “Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp1.287.956.400,” kata Joni.
Srf selaku pengguna anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, memiliki peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Mus dan terdakwa Usw dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017-2020 yang dibuat para terdakwa selaku bendahara pengeluaran. Yaitu kwitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima. Kwitansi juga tidak dilengkapi dengan nota penyedia, serta tidak ada nama toko dan stempelnya.
Sehingga Srf disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 jo. pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara di Pengadilan Tipikor Mataram pada Senin13 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mus yang menjadi bendahara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2017 – 2020 kurungan penjara 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp926.889.731,- subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Usw, pendahara pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun 2020 yang menggantikan Mus di awal 2020 dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Usw juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120.066.713,- subsider 3 thun penjara. (ula)