PADA zaman digital ini, sangat mudah untuk mengakses data-data penting milik orang lain. Sehingga, banyak ditemukan kasus kejahatan yang bersumber dari dunia maya. Salah satunya yang marak ditemukan adalah pembajakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang mana banyak ditemukan kasus penggunaan NIK milik orang lain untuk melakukan pinjaman online (pinjol).
Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pembajak NIK sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Sesuai dengan UU 94 Nomor 24 Tahun 2013 yang melakukan manipulasi penduduk akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” ujar Kepala Bidang Dukcapil, DPMPD Dukcapil NTB, Panca Kusuma Waldi, S.E., M.M., kepada Ekbis NTB, Jumat, 6 September 2024.
Saat ini, belum ada pengaduan yang diterima oleh Dinas PMPD Dukcapil terkait dengan penyalahgunaan NIK. Namun, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat selalu menjaga setiap data yang sifatnya pribadi dan rawan untuk dicuri, salah satunya adalah NIK.
“Tidak ada laporan ke kami. Solusi untuk lembaga pengguna, kami sarankan menggunakan alat baca KTP (E-KTP Reader) dan bekerja sama untuk pemanfaatan data kependudukan,” ungkapnya.
“Secara prinsip NIK sifatnya tunggal dan melekat seumur hidup. Jadi untuk masyarakat diminta agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi,” sambungnya.
Terkait dengan maraknya kasus Pinjol menggunakan data orang lain, Panca meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengklik link atau tautan yang diterima, baik melalui SMS, Whatsapp, email, bahkan yang dikirim melalui sosial media.
“Penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian kami di daerah kabupaten/kota. Sebaiknya, jangan asal klik link atau tautan,” katanya.
Begitu juga untuk mengantisipasi adanya kasus demikian, DPMPD Dukcapil kerap melakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya penjagaan dan pengawasan terhadap data-data pribadi. “Sosialisasi diberikan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, melalui radio, media sosial, sampai pelayanan ke desa melalui Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-NTB,” jelasnya. (era)

