Tanjung (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB bersama Pemkab Lombok Utara, menindaklanjuti Deklarasi Nol Pernikahan Anak di NTB. Mengingat di KLU masih ada 5 desa yang menjadi sasaran kampanye Nol kasus Nikah Dini, yaitu Desa Bayan, Desa Senaru, Desa Sigar Penjalin, Desa Sokong dan Desa Jenggala. Tindak-lanjut ini pun digelar melalui momen Gawe Gubuk di Desa Bayan, Senin, 9 September 2024.
Untuk diketahui, Gawe Gubuk ini digelar berkenaan dengan program Berani II (Better reproductive health and right for all in Indonesia) atau kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi yang lebih baik bagi semua kaum perempuan di Indonesia khususnya di Lombok Utara. Pada program ini, Pemkab dan stakeholder berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan anak, dan penguatan koordinasi pencegahan perkawinan anak yang menjadi prioritas yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Selain OPD Pemda NTB dan Pemkab KLU, pihak-pihak yang terlibat antara lain, Kementerian Agama, BAZNAS, TP-PKK, Islamic Relief, Lakpesdam PWNU NTB, Perkumpulan Panca Karsa Mataram, LPSDM, Happy Heart Indonesia, Klub Baca Perempuan KLU/WVI, PLAN Internasional Indonesia, Pemdes, Perusda Bank NTB Syariah dan PDAM KLU, serta BUMN seperti Telkomsel.
Ketua LPA NTB, Sahnan, SH., menyampaikan bahwa terdapat lima desa di Lombok Utara yang menjadi sasaran program yang dilakukan oleh LPA NTB bersama NGO terkait isu pernikahan anak. Pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan yang dinilai efektif untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam menurunkan angka nikah dini dan stunting.
“LPA akan terus melakukan pengawalan untuk menuntaskan angka stunting melalui pencegahan perkawinan anak. Harapan kami dukungan dari pemerintah desa melalui beberapa peraturan desa yaitu awik-awik atau Perdes dapat diterapkan untuk mencegah perkawinan anak,” tegas Sahnan.
Sementara Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, memberi apresiasi atas terselenggaranya Gawe Gubuk yang diselenggarakan oleh LPA NTB dengan menjalin kolaborasi dengan beberapa NGO serta dinas terkait. Kemitraan yang telah dijalin telah berhasil menurunkan angka stunting yaitu menjadi 14,9 persen, namun pemerintah terus berusaha untuk mencapai target nasional yaitu angka stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Kasus pernikahan anak di KLU, diakui Bupati, masih cukup tinggi. Untuk itu, percepatan penurunan angka pernikahan anak dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi remaja di KLU membutuhkan dukungan yang kuat untuk mengambil langkah-langkah strategis dan kerja inovatif.
“Dengan adanya kegiatan ini nantinya masyarakat menjadi lebih paham tentang dampak buruk yang dihasilkan dari pernikahan anak, dan dapat lebih awas dengan pernikahan anak yang terjadi di lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Desa Bayan, Satradi, SP., berharap pendekatan program yang diturunkan oleh LPA bersama stakeholder dapat menurunkan angka kasus nikah dan stunting. Betapa tidak, Desa Bayan sebagai salah satu desa penyumbang angka stunting bagi KLU.
“Harapan kami, adanya kegiatan ini mampu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Desa Bayan, dikarenakan banyaknya pelayanan-pelayanan yang dilakukan,” demikian Satradi. (ari)