spot_img
Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATOknum Guru Pelaku Asusila di Lobar Diberhentikan Sementara dari ASN

Oknum Guru Pelaku Asusila di Lobar Diberhentikan Sementara dari ASN

Giri Menang (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Ilham mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang menjadi terduga pelaku asusila terhadap murid SMP. Tindakan tegas diberlakukan berupa pemberian sanksi pemberhentian sementara oknum guru tersebut dari status ASN.

Penegasan itu disampaikan Bupati menjawab anggapan dari sejumlah pihak bahwa sanksi terhadap oknum guru tersebut terlalu ringan. Ilham mengatakan bahwa semua pihak harus bersabar, sebab semua aturan ada proses, tahapan dan waktunya. “Ini kan semua bukan online, begitu kita mau, langsung (sanksi). Ada tahapan sanksi, itu dan teman-teman (OPD) sudah lakukan. Itu dulu. Nanti kan terus berjalan, bukan berhenti sampai di situ (sanksi),” tegasnya, kemarin.

Pihaknya juga mengaku baru kemarin mengetahui bahwa oknum guru ini menjadi tersangka dan ditahan. Karena itu, sesuai ketentuan ketika ASN ditetapkan tersangka, maka dia akan diberhentikan sementara. “Itu kami lakukan, pemberhentian sementara, bukan hanya sanksi yang awal itu saja,” jelasnya. Pihaknya mengambil langkah tersebut, begitu mendapat informasi bahwa bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kan berproses, kita laksanakan, sudah ada keputusan, pemberhentian sementara dari ASN,” tegasnya lagi. Sementara itu, OPD dalam hal ini Dinas Sosial Lobar melakukan pendampingan terhadap siswi SMP korban asusila oleh oknum guru di wilayah Lingsar. Pendampingan dilakukan mulai dari pemulihan mental, psikologis, proses sidang hingga putusan.

Selain itu, korban juga akan diberikan pelayanan untuk melanjutkan pendidikannya. Sepanjang Agustus lalu, dinas terkait menangani 10 laporan sosial kekerasan anak. Kepala Dinas Sosial Lombok Barat, Lalu Martajaya mengatakan, pihaknya menangani anak siswi SMP asal Lingsar yang menjadi korban asusila. Korban mendapatkan tindakan asusila oleh oknum guru. “Korban sudah kami tangani,” kata Kadis Sosial ini, kemarin.

Dalam hal penanganan kasus kekerasan dan sejenisnya, pihaknya melakukan dari awal, mulai dari pendampingan pemulihan kondisi mental dan psikologisnya. Kemudian melalui pekerja sosial membuat laporan sosial. Laporan itu diserahkan ke aparat kepolisian, sebagai dasar dalam penanganan kasus ini. Tanpa laporan sosial dari Dinsos, maka penanganan kasus ini tidak bisa berjalan.

Laporan sosial ini menyangkut semua hal, baik anak yang menjadi korban, kekerasan fisik dan seksual. Kemudian, pengawalan dilakukan terhadap korban selama menjalani persidangan.  “Kita dampingi bagaimana pemulihan mental, sambil jalan menghadapi proses hukum,” ujarnya. Terhadap korban dan anak yang dilahirkan, jika tidak diasuh orang tuanya, pihaknya mencarikan orang tua asuh.

Pihak Pemda juga menjamin bagaimana masa depan korban, seperti pendidikannya kalau mau melanjutkan sekolah. “Kita sekolahkan mereka,” imbuhnya. Pihak Pemda menyekolahkan dan memberikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikan. Soal jaminan bantuan sosial bagi korban, pihaknya tentu berupaya memenuhinya kalau tidak masuk dalam penerima Bansos. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO