ANGGOTA Komisi IV DPRD Kota Mataram, IGB Hari Sudana Putra, SE., mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Mataram yang melarang kegiatan perpisahan siswa dirayakan di luarsekolah. ‘’Saya setuju dengan kebijakan Kadisdik, karena sudah tidak zamannya lagi anak anak sekolah melakukan selebrasi kelulusan dengan cara mencorat coret pakaian mereka kemudian melakukan konvoi kendaraan bermotor secara ugal-ugalan di jalan,’’ ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Menurut Gus Arik, sapaan akrabnya, selain mengancam keselamatan mereka sendiri, konvoi kelulusan di jalan raya juga sangat menggangu masyarakat pengguna jalan lainnya. Politisi Partai Femokrat ini menyarankan sebaiknya baju yang sudah tidak terpakai lagi oleh mereka, bisa dikumpulkan secara kolektif oleh pihak sekolah dan bisa disumbangkan kepada adik kelas mereka yang membutuhkan. ‘’Atau disumbang kepada siswa yang membutuhkan, itu lebih elok dan bermanfaat,’’ imbuhnya.
Terkait dengan cara perpisahan di sekolah agar berkesan, lanjut Gus Arik, sebaiknya pihak sekolah membuat acara seremonial yang seru. Misalnya membuat acara gathering dengan seluruh komponen sekolah di sekolah masing-masing. ‘’Saya yakin apabila pihak sekolah bisa.mengkemas acaranya dengan baik pasti anak anak kita yang lulus maupun yang masih bersekolah, memiliki kesan mendalam dengan acara tersebut,’’ ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Cakranegara ini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kota Mataram, melarang kegiatan perpisahan siswa di luar sekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mempertegas larangan itu, Disdik telah mengeluarkan surat edaran sekitar satu bulan lalu ke semua sekolah, baik tingkat SD maupun SMP se-Kota Mataram.
Terkait dengan itu, Disdik menyarankan pihak sekolah untuk melakukan perpisahan dengan memanfaatkan destinasi wisata di Mataram, seperti Teras Udayana, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan, dan Taman Loang Baloq.
Destinasi wisata di Mataram saat ini cukup banyak, baik wisata alam pantai maupun wisata buatan, seperti taman-taman kota yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk kegiatan perpisahan.
Dalam surat edaran itu, Disdik menekankan sekolah tidak melaksanakan pelepasan atau perpisahan peserta didik di luar lingkungan sekolah. (fit)