spot_img
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJukir Masih Belum Taat Setor Retribusi

Jukir Masih Belum Taat Setor Retribusi

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram telah melakukan evaluasi terhadap penyerapan retribusi parkir di triwulan pertama tahun 2024. Ketidaktaatan juru parkir menyetor pendapatan ke kas daerah masih menjadi pekerjaan rumah. Penambahan koordinator lapangan memberikan andil peningkatan capaian target.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi pada Senin 20 mei 2024 menjelaskan, capaian retribusi parkir di tahun 2024, telah dibahas dalam rapat khusus bersama UPTD Perparkiran. Pihaknya mencoba menganalisa capaian tahun 2023 dengan tahun 2024.

Dari sisi persentase diakui, pendapatan tahun 2024 lebih kecil dibandingkan di bulan yang sama di tahun 2023. Hal ini dipengaruhi peningkatan target dari Rp11,75 miliar menjadi Rp15 miliar lebih pada tahun 2024. “Di bulan Januari sampai Maret di tahun 2024, ternyata kita minus Rp100 juta dibandingkan tahun 2023,” terang Zulkarwin.
Tetapi di bulan April 2024 sambungnya, pendapatan retribusi parkir mengalami surplus Rp60 juta lebih dibandingkan di bulan April 2023. Ia menilai peningkatan pendapatan signifikan ini, imbas dari penambahan koordinator lapangan dari sebelumnya 15 orang menjadi 21 orang. “Penambahan korlap justru pendapatan retribusi meningkat,” katanya.

Mantan Camat Selaparang ini mengakui, permasalahan dihadapi adalah banyak banyak juru parkir belum taat menyetor retribusi ke kas daerah. UPTD Perparkiran telah membentuk tim yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Mataram, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, untuk menindak jukir nakal. Penertiban jukir nakal akan diintensifkan agar target di triwulan kedua semestinya 50 persen bisa tercapai.

“Sekarang capaian kita baru mencapai 20 persen. Artinya, sisa 30 persen harus dikejar sehingga saya minta kepala UPTD Perparkiran mengintensifkan pengawasan,” tambahnya.
Jukir yang telah diberikan peringatan pertama dan peringatan kedua di tahun 2023, harus ditindak tegas. Artinya, tidak lagi fokus pada tindakan persuasif melainkan pemecatan, tetapi menjadi pertimbangan jika pemecatan maka potensi tunggakan akan hilang.

Alternatifnya adalah warga yang mendaftar sebagai juru parkir disarankan menjaminkan asetnya. Jika ada tunggakan dijadikan jaminan. Selama ini kata dia, Pemkot Mataram telah memberikan perhatian serius bagi jukir, termasuk memberikan penghargaan. “Kita sedang rumuskan itu supaya ada jaminan bagi jukir yang menunggak retribusi,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO