Mataram (Suara NTB) – Pemerintah belum mengumumkan jadwal seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang ini, pemerintah masih fokus menyelesaikan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara di beberapa media sosial (medsos) beredar berbagai macam konten terkait statemen pejabat di kementerian yang menjanjikan penerimaan PPPK tanpa seleksi.
Banyaknya konten di media sosial ini membuat banyak tenaga honorer mengharapkan pada penerimaan PPPK tidak ada seleksi. Apalagi bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Termasuk pada guru honorer yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), mereka mengharapkan pemerintah tidak lagi harus menggelar seleksi tulis pada mereka.
Seperti disampaikan Aisah, salah satu guru sekolah menengah di Lombok Barat ini sangat mengharapkan pemerintah memprioritaskan penerimaan PPPK dari tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Pengalamannya mengajar di salah satu sekolah, harus kalah dengan tenaga honorer yang baru beberapa tahun mengabdi.
Diakuinya sistem rekrutmen PPPK yang menetapkan formasi pada seleksi penerimaan tahun 2022 dan 2023 lalu, dirinya akan kesulitan untuk bisa lolos. Meski dirinya mendapatkan nilai tinggi saat ujian tulis, jika hasil ujian digabung dengan masa lama mengabdi dan sertifikat pendidik (serdik), maka harapan bisa lolos hanya impian. Menurutnya, sistem dan panitia akan menempatkan orang yang sudah lama mengabdi, usia hingga guru honorer yang sudah punya serdik akan lolos sebagai PPPK.
Sementara teman-temannya di satu sekolah yang baru beberapa tahun mengabdi, meski mendapatkan nilai di bawahnya, tapi karena minim persaingan di formasi yang berbeda dan guru honorer yang ada di sekolah tersebut menjadi prioritas, maka dia bisa lolos PPPK. Untuk itu, dirinya sangat mengharapkan pemerintah memprioritaskan tenaga honoer yang sudah lama mengabdi dan diterima tanpa seleksi. Jika pun ada seleksi tertulis, hanya sekadar formalitas.
Lain halnya dengan Fadli, salah satu tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB. Fadli yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 6 tahun tidak ambil pusing, apakah akan diangkat sebagai PPPK atau tidak. Ia hanya bisa pasrah atas kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer. Yang terpenting bagi dirinya sekarang ini adalah masih tetap sebagai honorer dan menunggu kebijakan pemerintah bagi tenaga honorer.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menjelaskan, jika hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait seleksi penerimaan PPPK. Sekarang ini, pihaknya masih fokus menyelesaikan penerimaan CPNS. Menurutnya, jika seleksi penerimaan CPNS sudah selesai, pihaknya siap menggelar seleksi penerimaan PPPK.
Terkait nasib tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, Yusron menegaskan, jika pihaknya tetap memperhatikan nasib mereka. Namun, seperti apa kebijakan seleksi penerimaan PPPK, mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini, meminta untuk menunggu, karena semua tergantung jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dikutip dari JPNN.com, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja menegaskan tidak ada pengangkatan PPPK 2024 secara otomatis. Menurutnya, semua honorer tanpa terkecuali, termasuk peserta prioritas harus melalui seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Pihaknya mengimbau seluruh honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tercecer ikut pendaftaran PPPK 2024. Bagi yang sudah mundur, tidak bisa lagi ikut mendaftar karena dianggap tidak ingin jadi ASN PPPK.
Dalam penyelesaian honorer, tetap mengedepankan empat prinsip, yaitu tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru dan harus sesuai regulasi, Semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). (ham)