spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEStruktur Organisasi Disederhanakan, Penyelarasan OPD dengan Kementerian Tunggu Pelantikan Presiden

Struktur Organisasi Disederhanakan, Penyelarasan OPD dengan Kementerian Tunggu Pelantikan Presiden

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB akan melakukan penyederhanaan struktur organisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyederhanaan struktur organisasi di tingkat daerah dilakukan berdasarkan kebijakan dari kementerian/lembaga. Ada juga yang merupakan usulan dari pemerintah daerah, karena menganggap struktur organisasi di OPD ini terlalu gemuk. 

‘’Kebijakan penyederhanaan struktur organisasi ini kan memang ada perintah dari kementerian terkait. Kemudian dari Kemenpan RB maupun instansi pemerintah itu ada yang sifat kebijakan top down. Ada yang bersifat perintah dari pemerintah pusat untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi. Contoh misalnya Brida. Brida itu kan perintah Mendagri yang dikeluarkan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2023,’’ ujar Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, M.M., menjawab Suara NTB, Selasa, 17 September 2024.

Dalam menindaklanjuti itu, ujarnya, Pemprov NTB sudah  melakukan penyederhanaan dari struktural ke jabatan fungsional. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri, BRIN dan Kemenpan RB telah mengeluarkan persetujuan nya untuk dilakukan penyederhanaan struktur organisasi di Brida.

‘’Sudah keluar persetujuannya untuk penyetaraan jabatan. Karena itu perintahnya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tinggal menuju persetujuan Mendagri untuk izin pelantikan. Sudah keluar secara prinsip dan sudah disetujui. Artinya, jabatan tersebut siap untuk dilakukan pengukuhan,’’ terangnya.

Sementara untuk RSUD Provinsi NTB, ungkapnya, merupakan usulan dari pemerintah daerah. Karena daerah yang mengusulkan dilakukan penyederhanaan struktur organsiasi, pada prinsipnya pemerintah pusat tidak ada masalah dilakukan penyederhanaan, agar lebih lincah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‘’Tapi kalau sifatnya bottom up dari pemerintah daerah yang membutuhkan, maka sebaiknya daerah itu mengusulkan dulu formasinya untuk jabatan fungsional yang mau difungsikan, sehingga ketika sudah dilakukan penyetaraan, maka secara otomatis, teman-teman ini bisa uji kompetensi pada jabatan fungsional,’’ ungkapnya.  

Nursalim mencontohkan, jika di RSUD 10 jabatan struktural, maka pihak RSUD bisa mengusulkan jabatan pengganti  agar lebih lincah, lebih fleksibel, lebih kolaboratif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika dibutuhkan jabatan fungsional madya disiapkan dulu formasi jabatan fungsional madya untuk 10 jabatan yang akan disetarakan itu untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setelah keluar dari Kemenkes, tambahnya, baru dilakukan divalidasi dan diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemenpan RB. ‘’Setelah keluar itu, baru dilakukan penyederhanaan struktur, sehingga teman-teman yang disederhanakan strukturnya ini dilakukan uji kompetensi jabatan yang sudah ada tadi,’’ terangnya.

Disinggung mengenai penyelarasan OPD lingkup Pemprov NTB yang ada sekarang ini, pihaknya masih menunggu pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pembentukan kementerian/lembaga. Nantinya, OPD yang ada sekarang ini akan disesuaikan dengan kementerian/lembaga yang akan dibentuk oleh pemerintahan baru, sehingga program daerah dan pusat bisa sinkron.

Sekarang ini, tambahnya, pemerintah daerah masih menunggu PP 18 tentang Perangkat Daerah. Dari informasi yang diperoleh dari Kemendagri sudah dilakukan finalisasi perangkat daerah setelah diselaraskan dengan kementerian/lembaga dari pemerintahan baru.

‘’Karena polanya sekarang beda dengan yang dahulu. Kalau dahulu visi misi kepala daerah lebih dahulu dengan visi misi pemerintah pusat. Kalau sekarang, top down, visi misi pemerintah pusat sejalan atau inline dengan pemerintah daerah, sehingga perangkat daerah itu sejalan dengan yang ada di pusat,’’ terangnya.  (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO