Mataram (Suara NTB) – Bawaslu NTB sudah bersiap hadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk NTB. Dikabarkan sejumlah permohonan sangketa telah masuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian permohonan tersebut belum diberikan nomor registrasi karena masih dalam tahap perbaikan dokumen.
Terkait hal itu anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi mengatakan bahwa pihaknya menunggu perkara mana saja yang akan berlanjut ke persidangan. “Sejauh ini masih dalam tahapan verifikasi di MK. Kita belum tahu apakah sudah terigister atau tidak. Kita wait and see saja” kata Suhardi.
Ia menerangkan, pihaknya terus memantau langsung perkara mana saja yang diregistrasi di MK. Hal itu dilakukan untuk dapat segera mempersiapkan dokumen pengawasan yang dibutuhkan untuk diterangkan dalam persidangan.
Kendati belum mengetahui secara pasti, Bawaslu NTB kata Suhardi telah menyiapkan dokumen-dokumen pengawasan untuk 10 permohonan perkara Pileg yang lokusnya di NTB.
Dimana 10 permohonan tersebut terdiri dari PHPU DPD NTB RI Lalu Gede Wirasakti, PHPU Mus Mulyadin PKS Kabupaten Dompu, PHPU Demokrat Kota Mataram Muhammad Zamharir, dan PHPU Golkar Provinsi NTB M Tahir. “Sejauh ini sudah kita siapkan. Setidaknya sudah 70 persen. Sehingga perkara mana saja yang sekiranya nanti diregistrasi, kita sudah siap,” jelasnya.
Sebagai pemberi keterangan dalam sidang PHPU di MK, Suhardi menilai Bawaslu NTB jauh lebih siap pada Pemilu 2024 ini dibanding Pemilu 2019 lalu. Ia menerangkan sejumlah dokumen dan arsip laporan pengawasan dari tingkatan pengawas TPS, Panwascam, sampai dengan Kabupaten/Kota sudah tercatat dan terkompilasi dengan rapi.
“Hal ini juga sudah kita serahkan ke Bawaslu RI untuk perkara PHPU Pilpres. Bawaslu RI tinggal membacakan saja hasil pengawasan kita di lokus yang diungkap dalam permohonan perkara. Seperti halnya dugaan pelanggaran dalam kedatangan Airlangga Hartarto di Pujut, Loteng,” pungkasnya. (ndi).