Giri Menang (Suara NTB)– Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat kembali melakukan pengungkapan kasus kriminal. Kali ini, sebuah kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diungkap di wilayah Gerung Selatan.
Dalam kasus ini melibatkan dua tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti, yaitu sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kasus curanmor di Lingkungan Reyan, Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Korban inisial H (31), seorang warga Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong, Lombok Barat, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Sebuah Honda Vario CW tahun 2018 sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor milik korban, Kamis 3 oktober 2024
Saat korban menyadari kehilangan motornya, para pelaku bahkan berpura-pura membantu mencari kendaraan yang hilang.“Motif para pelaku diduga karena ketergantungan terhadap narkotika. Mereka nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Abisatya dalam konferensi pers.
Dua tersangka dalam kasus ini, B (36) dan AW alias U (42), masing-masing adalah warga Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri di Lombok Barat. “Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan rencana yang matang,” ungkapnya.
Mereka mengetahui bahwa kunci sepeda motor korban rusak (dol), dan menggunakan kesempatan ini untuk mencuri kendaraan tersebut.Kronologi kejadian bermula ketika korban, bersama salah satu rekannya, menggunakan sepeda motornya untuk menghadiri acara Maulid di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. Di perjalanan, korban bertemu dengan B yang kemudian mengajaknya mampir ke rumah salah seorang teman di Gerung Selatan.
Sesampainya di sana, korban dan rekannya itu masuk ke dalam rumah, sementara B dan AW alias U keluar dengan dalih membeli narkotika. “Saat itulah mereka mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah,” jelasnya.Kendaraan curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Perampuan dan digadaikan seharga Rp 1.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi bersama di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sepeda motor korban berada dalam penguasaan B. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka B sedang bersembunyi di rumah rekannya, AW, di Kediri Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Honda Vario CW berwarna abu-abu yang sesuai dengan laporan korban.“Kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini mereka tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” terang AKP Abisatya.
Selain sepeda motor yang telah digadaikan oleh para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti BPKB, sebagai bukti sah dalam pengungkapan kasus ini. Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(her)