spot_img
Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEKPK Ingatkan DPRD NTB Jangan Mainkan Dana Pokir

KPK Ingatkan DPRD NTB Jangan Mainkan Dana Pokir

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 agar tak cawe-cawe dengan pengalokasian anggaran untuk program pokok-pokok pikiran (Pokir) pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat melakukan sosialisasi anti korupsi untuk legislatif, eksekutif, dan masyarakat di DPRD Provinsi NTB pada Senin, 7 Oktober 2024.

“Cukup sudah main-main di Pokir, jangan lagi main-main anggaran. Saya ingatkan cukup yang salah-salah ke belakang jangan diulangi lagi, kan sudah banyak perkara yang jalan di sini,” ujar Dian Patria kepada wartawan.

Disampaikan Dian Patria bahwa secara aturan anggota dewan punya hak untuk mengusulkan pokok-pokok pikiran yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang diserap pada saat turun reses ke dapil masing-masing.

Namun usulan Pokir tersebut juga tidak boleh melenceng dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD). “Itu haknya anggota dewan mengusulkan pokir, tapi kalau tidak sejalan dengan RKPD – RPJMD apa boleh buat,” katanya.

Karena itu Dian mengingatkan kepada anggota DPRD Provinsi NTB yang baru saja dilantik tersebut agar mengusulkan pokir berdasarkan peraturan. Sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari, yang bisa menjerat anggota dewan sendiri.

“Pokir itu program ya, bukan bagi-bagi uang, bukan hak pribadi, jelas proposalnya, jelas pengajuannya, nggak bisa asal-asalan. Ikuti prosedur, Pokir aturannya jelas. Diinput satu Minggu sebelum Musrembang, jangan disusup-susupkan,” tegasnya.

Dari hasil pemantauan KPK sendiri, di DPRD NTB masih ditemukan indikasi permainan Pokir. Namun KPK menekankan agar praktik-praktik permainan Pokir tersebut agar dihentikan. “Kita temukan orangnya dari Lombok tapi Pokirnya di Sumbawa, saya bingung juga ini ya, ada itu. Udah begitu juga dikasi plus, dewan juga yang kerjakan, mangkrak pula,” ungkap Dian.

Terakhir ditekankan Dian Patria agar anggota DPRD Provinsi NTB tidak lagi mengusulkan Pokir dalam bentuk hibah uang. Sebab program hibah uang tersebut rawan bermasalah. “Apalagi bentuknya hibah uang seperti di (DPRD) Kota Mataram, jangan sampai dibuat-buat lagi di DPRD Provinsi,” pungkasnya.

Sosialisasi anti korupsi untuk legislatif, eksekutif, dan masyarakat di DPRD Provinsi NTB yang dilakukan KPK tersebut diikuti oleh seluruh anggota DPRD NTB, dan juga dari OPD lingkup Pemprov NTB.

Ketua sementara DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda pada sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di wilayah Provinsi NTB. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO