spot_img
Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaNTBPemprov NTB akan Tertibkan Tambang Ilegal

Pemprov NTB akan Tertibkan Tambang Ilegal

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan, ST., MT., mengatakan sebagai Pemerintah Daerah, dirinya akan menertibkan tambang ilegal agar bisa menjadi legal.

Upaya penertiban ini agar tambang ilegal yang berdampak pada pengrusakan lingkungan dan merugikan masyarakat dapat berubah menjadi legal sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, serta keamanan lingkungan dapat terjamin

“Kalau ini terus kita biarkan, maka tidak akan ada manfaatnya bagi masyarakat. Oleh karena itu semua regulasi harus kita selesaikan. Kalau regulasi sudah selesai semua. Maka masyarakat dapat menambang dengan legal, lingkungan tidak rusak, daerah juga bisa mengambil IPR” ujarnya.

Menurutnya, dengan merubah tambang ilegal menjadi legal dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat NTB begitupun dengan daerah.

Tambang ilegal yang ada di wilayah NTB tersebar di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), di Sekotong, Sumbawa, Bima, dan sebagainya. Untuk tambang ilegal yang dibakar di Sekotong beberapa bulan lalu, wilayahnya berada di bawah PT indotan, namun masih ada WPR di sekitar tambang.

“Mereka juga nambang, tapi tidak besar-besaran. Jadi, ilegal mining ini ada. Selama belum ada regulasi pasti ilegal. Ini yang sedang kita susun regulasi ini agar mereka punya pedoman,” jelasnya.

Sahdan mengungkap WPR ini sudah ditetapkan sejak tahun 2020. Namun belum ada regulasi terkait WPR ini sehingga menjadi ilegal.

“Sekarang sudah ada Kemen SDM nya, tinggal kita susun dokumen pengelolaan WPR. Yang menetapkan Menteri juga. Nanti setelah ditetapkan baru kita membuat rencana perbaikan lingkungan,” ungkapnya.

Rencana perbaikan lingkungan ini akan dibuat oleh Pemerintah Daerah. Menurut mantan Kadis PUPR ini, meski yang menambang adalah rakyat, namun tetap pemda yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

Anggaran untuk pembuatan rencana perbaikan lingkungan ini akan didapat dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, untuk memudahkan dan transparansi pemungutan, IPR ini harus memiliki payung hukum yang kuat.

“Karena rakyat yang menambang, dan dia tidak mampu untuk itu (perbaikan lingkungan, red). Maka Pemda yang dibebankan sebagai dasar evaluasi lingkungan jangan sampai rusak,” katanya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO