KOMISI Pemberatasan Korupsi (KPK) mengantensi pengembalian mobil dinas yang dikuasai selama 10 tahun oleh oknum mantan anggota DPRD NTB. Ketua Satuan Tugas Koordintor Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat laporan adanya penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang tidak dikembalikan oleh mantan anggota DPRD NTB.
KPK kemudian langsung bersikao dan kini mobil dinas tersebut sudah dikembalikan dan telah berada di garasi Kantor DPRD NTB. Karena cepatnya proses pengembalian ini, Dian mengucapkan terima kasih karena kerja sama antara mantan anggota DPRD NTB itu sudah bersedia mengembalikan aset daerah tersebut.
Meski demikian, ia berharap untuk ke depannya, kejadian penyalahgunaan aset daerah ini tidak akan terjadi lagi, mengingat tindakan ini dapat merugikan daerah.
“Kalau ada aset yang masih dikuasai dan tidak mau dikembalikan. Yang punya aset, lapor APH, buat laporan Pidana Aset, pasti kami kawal,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan, Drs. H. Surya Bahari, mengatakan sesaat dirinya menjabat, ia langsung membuat surat penarikan aset. “Begitu saya masuk ke sini, saya langsung membuat surat tagihan itu. Begitu saya masuk, sesuai dengan tupoksi saya, barang yang masih dipegang oleh orang, saya harus tarik. Saya bersurat, dapat jawaban, tahun berikutnya saya bersurat lagi. Tahun ini langsung tagih,” jelasnya.
Ia sempat dua kali bersurat untuk menarik kembali mobil dinas yang dibawa oleh mantan anggota DPRD tersebut, tercatat di tahun 2023 dan tahun 2024. Karena diketahui ada pergerakan mobil dinas tersebut di tahun ini, pihaknya akhirnya menarik mobil tersebut. (era)