Sumbawa Besar (Suara NTB)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, merekomendasikan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas selama Pilkada.
“Jadi, berdasarkan hasil kajian kami, dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kita rekomendasikan ke KASN untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, ” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Kamis 10 oktober 2024
Dijelaskannya, kasus pertama, ditangani oleh Panwascam Unter Iwes. Dimana oknum ASN dengan jabatan Kabid itu diduga melanggar netralitas dengan cara membuat kegiatan yang memfasilitasi pasangan calon untuk hadir.
“Jadi, di peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 5 sudah jelas bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang dilakukan KUPT pada Dinas Dikbud tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. ASN tersebut hadir pada kegiatan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan berfoto bersama.
“Oknum ini berfoto bersama dengan Paslon dengan latar belakang gambar pasangan calon dan hal tersebut masuk dalam kategori terlibat aktif,” ujarnya.
Jusriadi kembali mengimbau kepada sluruh ASN agar jangan sekali-kali terlibat politik praktis karena di aturannya sangat jelas. Kendati demikian ASN tetap diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan itu.
“Boleh menghadiri undangan, tetapi jangan terlibat aktif karena jika ada temuan dugaan pelanggaran pasti akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jho pun meminta seluruh Panwascam dan jajaran untuk melakukan pengawasan secara aktif di lapangan. Jika ditemukan ada ASN terlibat politik praktis, tentu dilakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Kami juga meminta seluruh masyarakat untuk melaporkan, jika menemukan ada ASN dan perangkat desa yang terlibat politik praktis untuk kita sikapi sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (ils)