Giri Menang (Suara NTB) – Tenaga non ASN Lombok Barat (Lobar) sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, peserta berstatus non ASN yang tak lulus tahun ini berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Itu mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 pada diktum ke 33 disebutkan bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi secara mekanisme, di Diktum itu menyebutkan bahwa ketika peserta mengikuti tahapan seleksi PPPK, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi atau tidak lulus, maka dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Hirman, Selasa (15/10).
Untuk itu non ASN yang tersisa dan belum diakomodir menjadi PPPK, diminta untuk ikut seleksi PPPK kali ini, karena bagian dari proses pendataan. Â Sebab sesuai mekanisme proses pendataan non ASN itu sendiri berakhir Desember 2024. “Karena itu kami berharap semua non ASN yang khusus masuk database BKN masuk periode pertama tahun 2022 lalu harus ikut seleksi PPPK tahun ini,” sarannya.
Mengenai sistem gaji dan besaran gaji PPPK paruh waktu, hal ini belum dibahas lebih lanjut dalam aturan seperti apa mekanisme yang rinci. Sejauh ini belum ada tindaklanjut dari keputusan tersebut. “Terkait teknisnya seperti apa, kita tunggu saja,” jelasnya.
Yang jelas, kata dia, sudah ada formulasi penataan tenaga non ASN ke depan. Ketika tidak bisa menempati formasi atau tidak lulus. Bagaimana dengan non ASN di luar database, apakah dapat diakomodir dalam ketentuan ini sepanjang ikut seleksi PPPK tahun ini? Yang jelas kata dia, sesuai klausul yang masuk database periode pertama dan THK2. Sedangkan yang lain, di luar database perlu menunggu arahan.
Untuk diketahui, jumlah non ASN tersisa yang masuk database sebanyak 4.008 orang. Sedangkan di luar database ada sekitar 414 orang. (her)