spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBayar Gaji ke-13---kecilPemkot Anggarkan Rp34 Miliar

Bayar Gaji ke-13—kecilPemkot Anggarkan Rp34 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan anggaran senilai Rp34 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi aparatur sipil Negara (ASN). Penghasilan tambahan diprioritaskan untuk biaya pendidikan dipastikan tidak mengganggu postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Mataram.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada pekan kemarin menjelaskan, pengalokasian anggaran untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, telah dilakukan saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Anggaran yang dialokasikan mencapai senilai Rp34 miliar.

Gaji ke-13 juga akan diperoleh bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan terhitung mulai 1 Maret 2024. “Iya, termasuk 400 orang PPPK yang sudah diangkat bulan kemarin,” terang Alwan.

Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024, dipergunakan untuk biaya pendidikan. Alwan menambahkan, pembayaran gaji ke-13 dipastikan tidak mengganggu postur anggaran daerah. Berbeda halnya dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 ASN saat bulan Ramadhan. Pihaknya harus melakukan pergeseran anggaran untuk membayar THR pegawai.

Kebijakan pemerintah pusat sambung Alwan, memberikan THR secara penuh atau gaji pokok beserta tunjangan lainnya. “Kebijakan pemberian THR ASN secara penuhnya, makanya kita harus mencarikan alokasi anggaran untuk membayar THR PNS,” ujarnya.

Gaji ke-13 ASN paling lambat dibayar pada bulan Juni 2024. Anggaran telah tersedia dan tinggal menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO