Mataram (Suara NTB)- Harga bawang merah di Indonesia cukup variatif, namun secara nasional terjadi kenaikan dalam beberapa pekan terakhir. Bawang merah memiliki perbedaan harga yang tinggi antar daerah, sehingga kerjasama usaha antar provinsi sangat disarankan untuk menstabilkan harga komoditas di masing-masing daerah.
Masalah bawang merah ini turut dibahas di rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri secara hibrid, Senin 22 april 2024 kemarin. Deputi II Kepala Staf Kantor Kepresidenan Dr. Edy Priyono memberikan presentasi cukup detil terkait dengan sejumlah komoditas yang turun dan naik di bulan April ini, sehingga perlu menjadi kewaspadaan pemerintah daerah.
Edy Priyono mengatakan, disparitas harga bawang merah cukup tinggi di bulan April ini. Terdapat lima provinsi di Indonesia yang harga bawang merahnya cukup tinggi yaitu Bangka Belitung, Maluku Utara, Gorontalo, Banten dan DKI Jakarta. Harga bawang merah di lima provinsi tersebut antara Rp 67.500 – Rp76.600 per kg.
Sementara itu, terdapat lima Provinsi di Indonesia yang harga bawangnya cukup rendah yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Bali, NTB dan NTT. Di Provinsi NTB sendiri harga bawang merah sekitar Rp40 ribu per kg. Sehingga pemerintah pusat meminta kepada pemda yang harga bawang merahnya masih tinggi agar bekerjasama dengan NTB dan provinsi lainnya untuk menstabilkan harga bawang di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, bapak-bapak ibu-ibu dari pemerintah daerah yang harga bawang merahnya termasuk sangat tinggi agar bekerjasama dengan daerah lain. Dan saya tahu persis bahwa Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan memiliki Champion yang bisa dihubungi,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya membagi status disparitas harga komoditas menjadi tiga yaitu status aman, waspada dan tidak aman. Selain bawang merah, ada beberapa komoditas yang berada di status disparitas tak aman seperti cabai merah dan cabai rawit.
“Bawang merah ini naik tajam, mungkin karena musim hujan,” katanya.
Harga batas atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) bawang merah yaitu Rp41.500 per kg, sementara harga batas bawah HAP sebesar Rp36.500 per Kg. Namun demikian, fakta di lapangan harga bawang merah di beberapa daerah di Indonesia lebih dari Rp70 ribu.(ris)