Taliwang (Suara NTB) –KPU Kabupaten Sumbawa Barat resmi mengelar rapat pleno rekapilutasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat labuoaten. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan berdasarkan hasil penghitungan di tingkat kecamatan itu digelar di Hanipati Resto, Taliwang, Kamis 28 Februari 2024.”Alhamdulillah. Sesuai jadwal yang kami sudah rencanakan sebelumnya. Hari ini kita resmi memulai kegiatan rekap tingkat kabupaten,” terang ketua KPU KSB, Herman Jayadi di sela acara pleno.
KPU KSB menjadwalkan proses perhitungan tingkat kabupaten ini selama 3 hari. Herman mengatakan, dalam sehari pihaknya menargetkan akan menteoesaikan untuk saru daerah pemilihan (Dapil). “Hari ini kita mulai dari Dapil 3 dulu. Berikutnya Dapil 2 dan terakhir Dapil 1. Jadi total tiga hari pelaksanaannya,” paparnya.
Pantauan media ini, rekapitulasi untuk Dapil 3 dimulai dari kecamatan Sekongkang. Baru kecamatan pertama, pihak Bawaslu pun langsung menyampaikan koreksinya. Adapun salah satu hal yang dikoreksi oleh Bawaslu terharap hasil perhitungan di tingkat kecamatan di wilayah selatan itu adalah mengenai perbedaan data yang dicantumkan Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK) pada tiap dokumen hasil pemilihan.
Seperti perberaan jumlah surat suara yang diterima PPK dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk penambahan 2 persennya. Perbedaan data jumlah penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih yang melaksanakan hak pilih hingga soal jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Herman, koreksi yang disampaikan oleh Bawaslu itu normatif dan sifatnya administratif. Dan atas koreksi itu maka cara penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan penyesuaian seluruh data-data pada setiap formulir tanpa kemudian merubah substansi atas hasil perhitungan Pemilu di tingkat kecamatan.
“Kesalahan itu karena human error, seperti kesalahan input data oleh petugas pada formulir isian dan lainnya. Tapi kemudian kita koreksi bersama-sama dengan Bawaslu dan disaksikan langsung oleh saksi peserta Pemilu,” kata Herman.
Selanjutnya Herman kembali menegaskan, bahwa pada pleno tingkat kabupaten ini KPU hanya merekapitulasi hasil perhitungan tingkat kecamatan. Dan karenanya ia menjamin tidak ada perubahan hasil perhitungan yang sudah ditetapkan di masing-masing kecamatan.
“Namanya merekapitulasi artinya menggabungkan hasil perhitungan tingkat kecamatan. Nanti hasil rekap kita itu kita sampaikan ke (KPU) provinsi untuk rekap hapitulasi tingkat provinsi,” cetusnya seraya menyampaikan terkait penetapan hasil Pileg tingkat kabupaten akan dilaksanakan pasca rekapitulasi tingkat provinsi.
“Belum sekarang kita plenokan untuk penetapan hasil Pileg tingkat kabupaten. Kita tunggu rekapitulasi provinsi dulu,” tukas Herman. (bug)