Mataram (Suara NTB) –Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seyogyanya sudah terbentuk di kabupaten/kota. Namun, karena terbatasnya penganggaran, baru empat kabupaten/kota di Provinsi NTB yang sudah dibentuk. Empat kabupaten/kota yang sudah terbentuk BPSK diantaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa.
Sisanya kabupaten/kota yang belum dibentuk BPSKnya yaitu, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Muna`im, SE.,M.Si didampingi Analis Perdagangan Ahli Muda, M. Ihsanul Akbar di ruang keranya, Kamis 29 Februari 2024. kemarin menyampaikan, urgensi harus dibentuknya BPSK di kabupaten/kota.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki urgensi yang signifikan dalam konteks perlindungan konsumen. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembentukan BPSK sangat penting: Kewajiban Hukum, BPSK dibentuk sebagai tanggapan terhadap mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang mengamanatkan pembentukan lembaga semacam ini di setiap kabupaten/kota. Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen.
Dengan meningkatnya tingkat kemakmuran dan kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen, BPSK hadir untuk menangani sengketa yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha. Ini mencakup ketidaksetaraan informasi, ketidakadilan, dan perlindungan hak-hak konsumen.
BPSK juga memberikan wadah netral yang melindungi hak-hak konsumen jika mereka mengalami perlakuan tidak adil dari pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan lembaga yang dapat mengatasi sengketa secara objektif dan adil.
Tahun 2022, terdapat 52 laporan sengketa konsumen yang masuk melalui empat BPSK di Provinsi NTB. Tahun 2023, laporan yang masuk menurun menjadi 43 kasus. Muna`im merinci, 25 laporan sengketa konsumen selesai di Kota Mataram. Di Lombok Barat 10 laporan konsumen juga selesai, sisanya 6 laporan dalam proses penyelesaian. Kemudian 8 laporan konsumen di Kabupaten Sumbawa juga diselesaikan.
“KLU nihil, kita sudah panggil BPSKnya, kita tanyakan kenapa nihil kasus. Apakah karena memang tidak ada kasus, atau karena masih banyak masyarakat yang belum tau BPSK. Katanya sih sudah sering sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya. BPSK memiliki peran yang penting dalam melindungi hak-hak konsumen dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Diantaranya, BPSK bertindak sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha yang terlibat dalam sengketa. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari proses hukum yang lebih panjang dan mahal.
Memberikan informasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, prosedur penyelesaian sengketa, dan cara mengajukan keluhan. Ini membantu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka. Memantau praktik bisnis dan perilaku pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan konsumen. Jika ada pelanggaran, BPSK dapat mengambil tindakan.
Menangani sengketa yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha, termasuk masalah pembayaran, kualitas produk, layanan purna jual, dan lainnya. BPSK berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan. Setelah mediasi, BPSK dapat memberikan rekomendasi atau putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak tidak setuju, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. BPSK juga berperan dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan undang-undang dan kebijakan perlindungan konsumen. Muna`im menambahkan, belum terbentuknya BPSK di enam kabupaten/kota di NTB tidak lepas dari keterbatasan fiskal daerah. (bul)