Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (28/7/2026) mengatakan, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan BPK NTB untuk permintaan proses audit.
Ia mengaku bahwa kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB. Sebelumnya dalam LHP Inspektorat NTB terdapat temuan Rp2,6 miliar. Dari Rp2,6 miliar itu, sejumlah Rp800 juta belum dibayarkan oleh tiga vendor ajang balap itu.
“Pasti perlu audit ulang di penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, pihak adhyaksa terlihat aktif memeriksa sejumlah saksi untuk keperluan pemenuhan bukti keterangan.
Terakhir, Kejati NTB terpantau memeriksa mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Pria yang akrab disapa Zul itu menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Ia saat itu mengaku banyak ditanyai penyidik soal asal-usul dana Rp24 miliar untuk penyelenggaraan LSMC 2023
Zul di depan media juga mengaku sebagai pihak yang melakukan lobi agar LSMC mendapatkan suntikan dana melalui bantuan pemerintah (banper).
Sebagai informasi, LSMC 2023 digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB pada 24-26 November 2023.
Dinas Pariwisata NTB selaku penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor untuk melaksanakan rangkaian kegiatan. Baik agenda utama (main event) yang berada di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung lainnya (side event).
Dalam pelaksanaannya, sembilan vendor tersebut menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Pemerintah (Banper) yang berasal dari APBN-P 2023.
Namun, anggaran tersebut tidak seluruhnya terserap. Dari total Rp24 miliar, terdapat sisa sekitar Rp2,5 miliar yang kemudian dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Keberadaan sisa anggaran tersebut diketahui oleh Jamaludin Malady yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagaimana tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Sementara itu, dari total realisasi anggaran sebesar Rp21,5 miliar, Inspektorat NTB menemukan adanya dugaan permasalahan dalam penggunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Temuan tersebut diduga menjadi salah satu dasar bagi Kejati NTB untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan. (mit)

