Mataram (Suara NTB) – Lahan pemakaman di Kota Mataram semakin sempit. Kondisi ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Sebagai solusi dibebaskan lahan seluas 1,5 hektar untuk lahan pemakaman.
Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Kurnia Mulyadi menjelaskan, lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Karang Medain, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, telah penuh atau tidak mampu lagi menampung apabila ada warga meninggal. Kondisi ini menjadi pertimbangan dari Pemkot Mataram untuk mencari lahan untuk menyelesaikan permasalahan sosial tersebut. “Kebetulan ada warga menawarkan sehingga diinisiasi untuk membebaskan lahan pemakaman,” terang Kurnia ditemui Kamis, 24 Oktober 2024.
Lahan pemakaman berada di Jalan Bung Hatta, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. Lahan seluas 1,5 hektar dibebaskan melalui empat tahap. Tahap pertama dibebaskan tanah seluas 20 are. Tahap kedua seluas 1 hektar lebih. Tahap ketiga 9,9 are dan selanjutnya tahap keempat untuk penyediaan lahan parkir dan sarana prasarana lainnya.
Penentuan harga lahan ini berdasarkan perhitungan dari tim appraisal sehingga warga tidak bisa mematok harga sendir. “Semuanya melibatkan tim appraisal,” ujarnya.
Untuk pembebasan lahan 20 are atau tahap keempat masih terkendala administrasi berupa status kepemilikan lahan tersebut. Sertifikat lahan belum dipecah sehingga perlu melibatkan Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan.
Kurnia menargetkan lahan pemakaman bisa dimanfaatkan awal tahun ini, tetapi perlu penataan infrastruktur serta penyediaan fasilitas lainnya. “Jadi perlu penataan dulu sebelum dimanfaatkan,” ujarnya.
Tempat pemakaman umum (TPU) diperkirakan dapat bertahan sampai 20-30 tahun. Oleh karena itu, konsep pemakaman tidak boleh permanen sehingga tidak bisa memberikan ruang bagi warga lainnya untuk memanfaatkan area pemakaman tersebut.
Menurutnya, penyediaan fasilitas lahan pemakaman sangat penting karena semakin terbatasnya TPU di Kota Mataram. Di satu sisi, lahan pemakaman ada di lingkungan atau wilayah, tetapi sering diklaim sebagai milik lingkungan sehingga warga lainnya tidak boleh dimakamkan di TPU tersebut. “Banyak pemakaman di kampung dan lingkungan sehingga diklaim tidak boleh memakamkan orang lain. TPU yang dibangun ini untuk semua masyarakat Kota Mataram,” demikian kata dia. (cem)



