spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPegawai Non ASN Tidak akan Dirumahkan

Pegawai Non ASN Tidak akan Dirumahkan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan tidak ada pegawai non aparatur sipil negara yang dirumahkan. Kebijakan pemerintah pusat perihal larangan pengangkatan pegawai honorer (non ASN,red) agar tidak menambah beban anggaran daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, dikonfirmasi pada Jumat 1 Maret 2024 menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat terhadap pegawai non aparatur sipil negara dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak dirumahkan, melainkan menunggu kebijakan lebih lanjutnya. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara bahwasanya melarang pengangkatan pegawai non ASN sejak bulan November 2023.

Beberapa kriteria seperti tenaga sopir, penjaga malam tidak boleh diganti oleh aparatur sipil negara karena formasinya tidak ada. “Karena sifatnya sangat urgen, harus ditutupi dengan tenaga non ASN, apapun resikonya,” terangnya.

Termasuk sebut Yoyok, sapaan akrabnya, pembukaan atau penambahan empat unit layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram. Salah satunya adalah, poli klinik ibu dan anak. Penambahan unit layanan mau tidak mau harus mengangkat pegawai baru atau personel.
Dia mengatakan, pemerintah pusat melarang pengangkatan non ASN, agar tidak ada penambahan pembeban anggaran daerah. Sementara itu, tenaga kebersihan yang meninggal dan berhenti harus ditutup wilayah kerjanya. “Jadi tidak bisa dihindari kalau yang itu,” pungkasnya.

Jumlah pegawai non ASN tidak mengalami penambahan, melainkan berkurang dari jumlah keseluruhan. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail angkanya.
Yoyok kembali menegaskan, arahan pemerintah pusat bukan meminta daerah untuk menghabiskan tenaga non ASN dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan aparatur sipil negara.

Akan tetapi, formasi yang diberikan tidak secara keseluruhan terakomodir dengan anggaran terbatas dan formasi yang tersedia.”Mau tidak mau harus ditutupi dengan non ASN,” demikian kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, rapat koordinasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah Kota Mataram berkaitan dengan rencana penataan tenaga penunjang kegiatan baik yang telah lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun pengangkatan baru. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur bahwa tidak boleh kabupaten/kota mengangkat tenaga penunjang kegiatan. Dari hasil evaluasi maupun verifikasi ternyata terdapat penambahan TPK, sehingga penambahan ini diselesaikan terlebih dahulu atau ditata kembali agar tidak ada penambahan yang baru. “Misalnya ada penjaga malam diganti oleh anaknya jadi kembali kepada awalnya dulu. Berarti tetap saja yang dulu,” ujarnya.

Alwan menegaskan, tenaga honorer yang lulus PPPK, berhenti, dan pensiun akibat kebijakan usia 60 tahun semestinya tidak boleh ada pergantian. Oleh karena itu, tenaga non ASN yang baru saja diangkat agar dikembalikan. “Jadi bukan dipecat tetapi dikembalikan seperti semula (dirumahkan) mumpung ini masih satu bulan,” tegasnya. (cem)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO