spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaASTRA HONDABerita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian Raperwali Kota Bima

Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian Raperwali Kota Bima

Mataram (suarantb.com)- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Kota Bima, di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, Kamis 7 maret 2024.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Hermi Sari BN. Dalam kegiatan tersebut, Hermi menyampaikan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Bima Niswati menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB. “Kami siap untuk menyesuaikan masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham NTB,” ujar Niswati.

Hermi menuturkan, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan terdapat beberapa pasal yang disarankan untuk diganti sesuai dengan masukan tim perancang. “Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD,” ujar Hermi.

Niswati mengatakan ke depan akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui permasalahan dalam pembahasan raperda tersebut.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. “Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional,” jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO