spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMantan Kades Barejulat Dituntut 5,5 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Barejulat Dituntut 5,5 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Selim, mantan Kepala Desa Barejulat yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selim dengan hukuman selama 5,5 tahun penjara,” kata Bratha Hariputra mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan milik terdakwa Selim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp252 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan kurungan pengganti.

Selain tuntutan untuk terdakwa Selim, jaksa turut membacakan tuntutan milik terdakwa Ahmad Hurairi yang berperan sebagai Kepala Urusan Keuangan pada Desa Barejulat.

Tuntutan pidana untuk Ahmad Hurairi, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman dan denda lebih rendah dari mantan pimpinannya pada Desa Barejulat.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Hurairi dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti,” ujarnya.

Terhadap Ahmad Hurairi, jaksa turut meminta hakim membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp252 juta subsider 2,5 tahun kurungan pengganti.

Uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa ini merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp505 juta.

Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam pengelolaan dana Desa Barejulat yang berada di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah tersebut telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut menguraikan tentang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan primer penuntut umum itu menyatakan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa tersebut muncul dari hasil pemeriksaan laporan keuangan desa bahwa ada sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO