spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMLP2B Ditetapkan 338 Hektar, Pemkot Mataram Mulai Data Pemilik Lahan

LP2B Ditetapkan 338 Hektar, Pemkot Mataram Mulai Data Pemilik Lahan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mulai mendata pemilik lahan pertanian. Pendataan ini merupakan tindaklanjut dari penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional seluas 338 hektar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah melalui Kepala Bidang Sarana-Prasarana Pertanian, Endang Utami Rahayu menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan sawah dilindungi. Dari 580 hektar disetujui 338 hektar lahan sawah dilindungi di Kota Mataram.

“Akan tetapi, kita masih menunggu regulasi berupa perda atau perwal untuk penetapan 338 hektar LP2B ini,” terang Endang ditemui pada, Jumat, 1 November 2024.

Pasca disetujui sambung Endang, langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan terhadap pemilik lahan di Kota Mataram. Data pemilik lahan harus by name by addres sehingga perlu melibatkan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, penyuluh, juru pungut di kelurahan serta pekasih.

Tujuan pendataan ini guna memastikan keinginan dari pemilik lahan pasca ditetapkan lahan miliknya sebagai LSD. “Jangan kita yang menentukan solusinya melainkan harus kita dengar dulu keinginan dari pemilik lahan,” ujarnya.

Endang justru mengkhawatirkan warga yang memiliki lahan satu hektar atau 50 are enggan ditetapkan lahannya sebagai LSD. Hal ini berkaitan dengan bagi waris, pembangunan, dan lain sebagainya. Formulasinya adalah memberikan insentif sebagai bentuk komitmen dari pemerintah sehingga pemilik lahan tidak merasa keberatan. Insentif ini bisa berupa pengurangan pajak atau tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. Namun demikian, ia tidak berani pastikan insentif tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepala daerah.

“Seperti apa kebijakan itu nanti dari kepala daerah yang menentukan. Kita hanya mengundang pemilik lahan untuk menginformasikan bahwa lahannya ditetapkan sebagai LSD,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO