Giri Menang (Suara NTB) – Klaim pembayaran layanan pasien di dua rumah sakit yakni RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) dan Rumah Sakit Awet Muda RSAM Narmada mencapai Rp14,1 miliar belum dibayarkan oleh pihak BPJS. Kondisi ini pun membuat pihak rumah sakit pusing tujuh keliling untuk mensiasati pembiayaan pelayanan, obat-obatan dan kebutuhan lainnya di rumah sakit.
Pihak RSUD pun berharap agar dana klaim yang dipending tersebut segera dibayarkan.Direktur RSUD Tripat dr. H. Suriyadi Sp. An., menyebut hampir tiap bulan terdapat klaim rumah sakit yang tertunda oleh BPJS mencapai RpRp3 miliar. “Ini membuat operasional kami agak sedikit terganggu,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Menurutnya, jika ditotal klaim pembayaran pasien yang belum dibayar oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp14 miliar lebih. “Total yang dipending (tunda) belum dibayar Rp14,1 miliar, goyang (terganggu layanan) kita ini, “sebutnya.
Penundaan klaim BPJS Kesehatan ini terjadi tidak setiap tahun. Namun tahun ini terjadi lumayan parah, dimana sejak Juni hingga November belum dilakukan pembayaran klaim. Kalau sebelumnya klaim yang ditunda tidak terlalu tinggi. “Tapi kali ini hampir Rp3 miliar per bulan dan totalnya Rp14 miliar lebih,”sebutnya.
Diakui dampak dari klaim BPJS Kesehatan yang ditunda ini tidak saja berdampak terhadap operasional pelayanan, namun juga terhadap capaian realisasi PAD rumah sakit.
Untuk itu, pihaknya pun berupaya mencari solusi agar klaim BPJS Kesehatan yang ditunda tersebut tidak sampai mengganggu lebih fatal terhadap operasional pelayanan RSUD, karena pihaknya tetap melayani warga dengan optimal. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan organisasi RSUD untuk langkah-langkah terkait klaiman BPJS Kesehatan ini.
Pihaknya juga sudah berembuk dengan Pemkab Lobar dan Dinas Kesehatan terkait dengan klaim BPJS Kesehatan yang terjadi selama ini. Di mana pihak asosiasi sudah bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mencari jalan keluarnya. “Intinya kami tidak gegabah mengambil sikap, Kita suarakan bersama,” ujarnya.
Menyoal adanya kelebihan bayar mencapai Rp1,5 Miliar yang dikembalikan ke BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu, pihaknya juga tidak tinggal diam. Sebab kelebihan bayar itu telah dipotong okeh BPJS Kesehatan secara otomatis. “Sudah dipotong otomatis (oleh BPJS) dari klaim yang dibayarkan ke BPJS,” imbuhnya.
Hal serupa juga dialami RSAM Narmada. Direktur RSAM Narmada, dr. Erick Gunawan yang didampingi Kabag TU Tutik Kurniawati, S.E., menerangkan soal pengurangan nilai klaim benar terjadi di rumah sakit. Menurutnya, penundaan klaim itu terjadi tiap bulan, karena pengajuan klaim tidak ada yang sempurna, sehingga ada saja persentase yang gagal. “Cuma sejak bulan Juli sampai September, ada penundaan dengan tren meningkat dengan berbagai alasan atau sebab dari BPJS yang disampaikan ke rumah sakit,”kata Gunawan.
Pihaknya pun berupaya mengajukan klaim yang tertunda ini pada periode berikutnya.Sebab pihaknya tidak ingin rumah sakit mengalami kerugian besar, karena pelayanan sudah berjalan, pasien sudah diobati dan obat sudah keluar. Namun ketika pihak rumah sakit mengajukan klaim atas pelayanan itu, seharusnya dibayarkan secepatnya. Soal ada kriteria yang belum dipenuhi menurut BPJS, Pihaknya belum tahu kriteria yang dimaksud. (her)