spot_img
Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBawaslu Dalami Laporan Tiga Anggota DPRD NTB Kampanye Pilkada saat Reses

Bawaslu Dalami Laporan Tiga Anggota DPRD NTB Kampanye Pilkada saat Reses

Mataram (Suara NTB) –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan oknum anggota DPRD NTB yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah (cakada) saat kegiatan reses.

Ketua Bawaslu NTB Iteratip menyebutkan bahwa laporan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu NTB dan juga jajaran Bawaslu ditingkat kabupaten/kota. Laporan terkait oknum anggota DPRD NTB yang mengkampanyekan salah satu cakada saat reses tersebut, terjadi di Kota Bima dan Kabupaten Lombok Barat.

“Penanganannya dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat kejadian. Ada tiga laporan yang masuk dan sekarang sedang tahap pendalaman,” ujar Itratif.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina mengatakan, oknum anggota DPRD tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur NTB serta salah satu paslon wali kota dan wakil wali Kota Bima pada saat kegiatan reses.

“Masih dalam proses penelusuran anggota kami, informasinya paslon Pilgub dan Pilkada Kota Bima yang dikampanyekan, pada saat sedang menjalani kegiatan reses,” jelas Atina ditemui di Kantor Bawaslu NTB.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Rizal Umami mengatakan, laporan oknum anggota DPRD NTB yang mengkampanyekan salah satu paslon di Lombok Barat juga masih dalam proses penelusuran.

Namun Rizal memastikan laporan terkait oknum anggota DPRD tersebut berbeda dengan laporan yang masuk ke Bawaslu NTB. “Masih kami telusuri juga, yang pasti anggota DPRD ini berbeda dengan laporan yang masuk ke Bawaslu NTB, artinya ada dua orang yang berbeda,” kata Rizal.

Informasi terkait adanya oknum anggota DPRD NTB yang mengkampanyekan salah satu paslon saat agenda reses tersebut disampaikan oleh masyarakat. Namun untuk proses lebih lanjutnya tergantung dari hasil pengkajian, apakah terbukti dan memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Diketahui bahwa kegiatan reses sebanyak 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029 tersebut merupakan salah satu instrumen bagi anggota wakil rakyat Udayana untuk menyerap aspirasi dari konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing.

Diketahui Reses perdana 65 anggota Dewan ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp6,5 miliar selama 8 hari di 14 titik. Dalam reses ini masing-masing anggota Dewan mendapatkan alokasi anggaran lebih kurang Rp100 juta lebih. Jika dikalikan 65 orang anggota Dewan yang melakukan reses, maka sekitar Rp6,5 M akan dihabiskan untuk kegiatan reses ini.

Karena menggunakan anggaran cukup besar, reses anggota DPRD tersebut diharapkan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye pilkada dan juga anggota dewan diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan diperjuangkan di DPRD untuk diprogramkam. Sehingga persoalan-persoalan masyarakat di bawah bisa teratasi oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO