spot_img
Kamis, Desember 26, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKaling Diingatkan Hati-hati Kelola Anggaran

Kaling Diingatkan Hati-hati Kelola Anggaran

Mataram (Suara NTB) – Kepala lingkungan di Kota Mataram tidak perlu repot mencari sumber anggaran untuk kebutuhan rapat dan lain sebagainya. Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran senilai Rp6,5 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, untuk biaya operasional. Kendati demikian, perlu hati-hati mengelola anggaran agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana menerangkan, tim anggaran pemerintah daerah telah mengalokasikan dana operasional lingkungan masing-masing Rp20 juta pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Anggaran ini akan dititipkan di masing-masing kelurahan untuk kebutuhan operasional dan lain sebagainya. “Untuk kebutuhan rapat dan pendataan bisa menggunakan anggaran itu,” terangnya dikonfirmasi pada, Kamis, 14 November 2024.

Penggunaan dana operasional diakui, belum memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, tetapi akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Juklak-juknis ini penting sebagai acuan bagi kaling untuk menggunakan dana agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan lain sebagainya. “Nanti kita komunikasikan dengan Pak Sekda seperti apa arahannya,” ujarnya.

Pengalaman sebelumnya lingkungan membiayai operasional seperti pertemuan atau rapat dengan swadaya serta mencari sumber pembiayaan lainnya. Pemerintah Kota Mataram melihat kondisi itu sehingga perlu disiapkan kebijakan untuk operasional.

Putu menyebutkan, dana dibutuhkan untuk pembiayaan operasional kelurahan selama 12 bulan mencapai Rp6,5 miliar. “Jadi perlu dialokasikan dulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penggunaannya membutuhkan pertanggungjawaban sehingga tidak bisa sembarangan menggunakan dana daerah. Oleh karena itu, payung hukum perlu dipersiapkan agar menjadi acuan bagi kepala lingkungan menggunakan dana operasional. “Jadi harus ada standar yang disiapkan sebagai acuan bagi kaling menggunakan anggaran,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO