PELAYANAN dasar terhadap masyarakat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki standar pelayanan, sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda) melakukan penilaian terhadap pelayanan dasar pada OPD.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, MSi., Ditjen Bangda melakukan pengawasan terhadap pelayanan dasar di OPD, khususnya di pemerintah provinsi setiap triwulan. Apakah OPD yang memiliki pelayanan dasar sudah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan dan mampu memenuhi indikator-indikator pelayanan minimal.
Dicontohkannya, seperti SPM terhadap pelayanan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
‘’Jadi ada standar yang menuntut kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ada standarnya yang diterbitkan pusat, dalam hal ini Kementerian terkait. Itu adalah pelayanan dasar yang bersifat wajib untuk dilaksanakan standar minimalnya oleh pemerintah daerah,’’ terangnya pada Suara NTB, Selasa, 19 November 2024.
Menurutnya, OPD yang memiliki pelayanan dasar harus memenuhi beberapa indikator pelayanan dasar. Pertama, dalam pelaksanaannya sudah berapa jauh OPD mampu melaksanakan target penyelenggaraan pelayanan dan bagaimana kualitas dari pelayanan. Selain itu, seberapa besar OPD mengalokasikan anggaran kepada pelaksanaan SPM.
‘’Ketiga, tahapan-tahapannya harus dilaksanakan, mulai dari pendataan, menghitung kebutuhan, kemudian menyusun rencana dan bagaimana kita laksanakan. Kemudian perangkat harus tersedia tim pelaksana. Dokumen rencana aksi harus dibuat dan laporan. Nanti Biro Pemerintahan akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bangda dan dilapor setiap triwulan,’’ terangnya.
Diakuinya, sekarang ini sudah masuk triwulan empat dan pada triwulan IV ini kinerja Provinsi NTB sudah berada pada poin 83,75 atau ranking 7 nasional dari segi pencapaian SPM. Sementara secara kumulatif, NTB berada pada posisi 9.
‘’Artinya setelah dilakukan penilaian terhadap capaian penghitungan SPM, penganggaran, tahapan penerapan SPM, perangkat pelaksana atau sistem penerapan, kemudian dokumen perencanaan dan kepatuhan secara kumulatif, NTB pada urutan 9 dengan nilai 85,35. Yang tertinggi Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Gorontalo, NTB dan Kalimantan Selatan. Ini hasil dari triwulan III. Triwulan IV kita target bisa masuk lima besar nasional,’’ ujarnya.
Menurutnya, yang harus disempurnakan adalah indikator SPM, apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi yang sudah ditetapkan peraturan gubernur. Selain itu, apakah OPD konsisten dalam mengalokasikan anggaran dan tahapan-tahapan pelaksanaan SPM harus dilakukan.
‘’Dalam membuat laporan ini bagaimana ketaatan kita untuk melappor. Setiap triwulan itu tanggal 20 bulan berikutnya. Itu yang menjadi penilaian. Mudah-mudahan pada triwulan IV ini semuanya tidak ada masalah, dari posisi urutan 9 bisa meningkat. Target bisa masuk 5 besar,’’ ujarnya. (ham)