Mataram (Suara NTB) – Dinas Komunikasi dan Informatika secara intensif memantau situs judi online di Kota Mataram. Apabila ditemukan pelanggaran akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suandiasa menjelaskan, fenomena uji online juga terjadi di Kota Mataram serta merambah seluruh profesi dan usia, sehingga kasus ini menjadi atensi dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Upaya-upaya dari pemerintah pusat akan didukung sepenuhnya dalam memberantas judi online. “Kita akan mendukung upaya dari pemerintah pusat untuk memberantas judi online,” terangnya.
Berdasarkan pantauan situs judi online di Kota Mataram belum ada yang dilaporkan untuk diblokir. Saat ini, pihaknya fokus melakukan sosialisasi serta upaya penyadaran. Nyoman menegaskan kewenangan untuk pemblokiran situs judi online menjadi kewenangan sepenuhnya di pemerintah pusat untuk memblokir atau mentake down aplikasi dinilai menampung uang judi online. “Kita sepenuhnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran,” terangnya.
Kewenangan kabupaten/kota maupun provinsi lanjutnya, sebatas melaporkan temuan kasus judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital telah memiliki platform untuk menerima aduan jika ditemukan akun-akun yang terindikasi digunakan judi online. “Kita masih menelusuri,” ujarnya.
Khusus aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta tenaga penunjang kegiatan diingatkan tidak mengakses atau menjadi bagian dari aktifitas judi online. Akan tetapi, peran dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sangat penting untuk memberikan arahan maupun pembinaan terhadap staf mereka. (cem)