Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, terus berupaya menuntaskan sertifikasi terhadap 334 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, dari total aset pemerintah sebanyak 1. 186 persil (bidang tanah) saat ini tersisa tinggal 334 bidang yang belum bersertifikat dan kami akan terus berupaya untuk menuntaskan persoalan tersebut,” kata Kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah, Rabu, 22 November 2024.
Penertiban terhadap aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Apalagi management aset ini menjadi salah satu agenda rencana aksi pencegahan korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Management penatausahaan aset milik pemerintah, kita sudah berada di zona hijau dengan 82 poin dan kami akan terus berupaya memperbaiki capaian tersebut,” ujarnya.
Didi pun meyakinkan, dari 334 bidang yang belum bersertifikat tersebut sudah didaftarkan, 112 bidang belum ada proses dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Sementara 27 bidang sudah dilakukan pengecekan, 66 bidang tanah memasuki tahap pengukuran.
“Sekarang sedang berproses mulai dari pengukuran hingga pengecekan dan kami berharap bisa segera tuntas karena ini menjadi atensi kami,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku intens berkordinasi dengan BPN untuk menyengerakan proses sertifikasi terhadap aset tersebut. Karena bagaimanapun juga jika aset ini tidak segera ditertibkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
“Jadi setiap tahun kita selalu berkordinasi dengan BPN, bahkan kami menargetkan pendaftaran aset dari tahun 2024 hingga 2026 sebanyak 334 bidang tanah bisa tuntas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim percepatan dengan melibatkan kantor pertanahan dan Kejaksaan. Tim ini juga sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) di April tahun 2024 serta melakukan pendampingan.
“Kita juga akan melakukan pendampingan terhadap juru ukur ketika ditemukan ada persoalan di lapangan dan kami juga akan melaksanakan rapat kordinasi secara rutin dan berkala, ” timpalnya.
Pada prinsipnya pemerintah terus berupaya menuntaskan sertifikasi aset tersebut untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terjadinya gugatan atas aset pemerintah oleh pihak tertentu sehingga sertifikasi ini sangat penting dilakukan.
“Kami terus berupaya menuntaskan persoalan sertifikasi aset ini sebagai bentuk pengamanan aset serta menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)