Mataram (Suara NTB) – Hingga berakhirnya proses pemulangan jemaah haji Debarkasi Lombok 1445 H/2024, tercatat sebanyak tujuh jemaah haji asal NTB yang wafat di tanah suci. Jemaah haji yang wafat dimakamkan di sejumlah pemakaman umum, baik di wilayah Makkah maupun Madinah.
Katua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kemenag NTB H. Sukri Safwan merincikan semua jemaah yang wafat selama proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Yang pertama adalah Sakmah binti amaq Muhiruddin, usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 30 Mei 2024. Jemaah yang tergabung dalam kloter 4 ini wafat karena serangan jantung.
Jemaah kedua, Rumini binti Muhammad, 87 tahun asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Loteng, wafat pada tanggal 8 Juni 2024. Jemaah yang tergabung dalam kloter 11 ini wafat karena serangan jantung, kata Sukri Safwan kepada wartawan Kamis, 11 Juli 2024.
Ketiga, Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Loteng, pada tanggal 21 Juni 2024. Jemaah yang tergabung dalam kloter 2 ini wafat karena penyakit tumor dan sejumlah penyakit lainnya
Keempat, Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 tahun, alamat Dusun Oi Wontu RT. 07/04, Monta Kabupaten Bima wafat pada tanggal 2 Juli 2024 di RS King Abdullah Medical Kompleks dimakamkan di Makkah.
Kelima, Aenun Amaq Rumiah, usia 73 tahun asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lotim yang wafat pada tanggal 4 Juli 2024 di Madinah. Jemaah yang tergabung dalam kloter 10 wafat karena serangan Jantung.
Keenam, Arpan Sudirman, usia 66 tahun asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lobar, pada tanggal 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah. Ia tergabung dalam kloter 7. Almarhum wafat karena penyakit paru obstruksi Kronis.
Terakhir, Nurmi Hasan Ndua, usia 76 tahun asal Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, wafat pada hari Senin, 8 Juli 2024 Pukul 00.32 WIB di RS Medan Sumatera Utara saat transit di Bandara Kualanamu Medan atau saat perjalanan pulang dari Madinah menuju Lombok. Ia wafat aakibat penyakit radang paru-paru.
Sukri mengatakan, jemaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar 58 juta. Angka ini setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai Embarkasi. Bagi jemaah yang meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji, ibadah hajinya telah dibadalkan.
Jamaah haji yang cacat ataucacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dengan jumlah variatif, kisaran 2,5 hingga 100 persen, kata Sukri.
Sementara jemaah haji yang wafat karena kecelakaan diberikan asuransi 2 kali lipat atau 2 kali nominal BPIH yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI.(ris)