spot_img
Kamis, Desember 26, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPemda KSB Imbau Perusahaan Berikan Hak Karyawan Memilih di Pilkada Serentak

Pemda KSB Imbau Perusahaan Berikan Hak Karyawan Memilih di Pilkada Serentak

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada, 27 November mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 500.15.1/007/DISNAKERTRANS/XI/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. “SE itu diteken langsung oleh pak bupati definitif (HW Muayafirin hari ini dan langsung kita sampaikan ke semua perusahaan,” kata kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Senin, 25 November 2024.

Edaran bupati itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 dengan perihal yang sama serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024.

Menurut Slamet poin penting pada SE bupati itu mengimbau perusahaan untuk memberikan izin kepada seluruh karyawannya yang bekerja pada tanggal 27 November untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS mereka terdaftar terhitung pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita. “Pokoknya karyawan harus bisa memilih di TPS mereka terdaftar. Jangan sampai karena bekerja karyawan tidak bisa mencoblos,” cetusnya.

Lantas bagaimana dengan karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di mana KPU telah menyiapkan TPS Lokasi Khusus di area perusahaan. Diungkapkan Slamet, berdasarkan hasil komunikasinya dengan KPU masih terjadi pergeseran jadwal kerja pada sejumlah karyawan. Hal ini menyebabkan, karyawan yang sebelumnya telah terdaftar pada DPT TPS Loksus berubah memilih di TPS asal dan begitu sebaliknya.

“Nah dengan edaran ini, karyawan yang belum sempat melakukan pindah memilih mereka tetap punya kesempatan mencoblos di TPS asal walau sedang bekerja di tanggal 27 November nanti,” papar Slamet.

Guna memerkuat edaran bupati itu, Disnakertrans KSB pun turut mempertegas dengan bersurat ke seluruh peruaahaan yang ada di daerah. Slamet menyatakan, edaran tersebut wajib dipatuhi oleh semua perusahaan tanpa terkecuali. “Kami juga mewanti-wanti perusahaan tidak membuat agenda pertemuan atau kegaiatan yang wajib dihadiri karyawan pada hari pencoblosan tersebut,” tandas Meta sapaan akrabnya. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO