Mataram (Suara NTB) – Tim gabungan dari TNI dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Tambora (TNT) Kabupaten Dompu, mengamankan tiga orang terduga pembalakan kayu jenis sonokeling yang diduga hasil dari kawasan hutan, Sabtu 23 Maret 2024.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial AG (43), OA (52), dan SR (18) kita amankan bersama barang bukti di pintu satu Taman Nasional Tambora (TNT),” kata Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, melalui Pasi Ops Letda Inf Ishaka, Selasa 26 Maret 2024. Ketiga terduga pelaku yang diketahui beralamat di Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu tersebut diamankan di Dusun Sori Mangge, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat tanpa ada perlawanan. Selain barang bukti kayu, turut diamankan satu unit pick up.
“Kita turut mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan tujuh balok kayu sonokeling, satu unit mesin chainsaw dan tiga buah jeriken bensin 20 liter,” ucapnya. Pengungkapan terhadap kasus illegal logging itu bermula saat anggota patroli gabungan menuju pintu satu Dusun Sori Mangge, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat. Saat di lokasi tersebut, tim kemudian berpapasan dengan mobil pick up Isuzu tanpa nomor polisi.
“Saat kita lakukan pengecekan ternyata di atas pick up tersebut memuat 7 batang kayu sonokeling yang diduga kuat hasil illegal logging,” sebutnya. Personel gabungan langsung menghadang para terduga pelaku menggunakan kendaraan Patroli Taman Nasional. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata muatan kayu itu tidak memiliki dokumen sehingga barang bukti dan pelaku dibawa ke Makodim 1614/Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku sudah kita bawa ke Tim penegakan hukum (GAKUM) DLHK NTB di Mataram dengan dikawal anggota Kodim 1614/Dompu dan Anggota Taman Nasional,” tukasnya. (ils)