spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEHasil Gelar Perkara, Kabid SMK Dikbud NTB Ditetapkan Tersangka

Hasil Gelar Perkara, Kabid SMK Dikbud NTB Ditetapkan Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Kepala Satuan Kepolisian dan Penyidik (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim hari ini, Kamis, 12 Desember 2024.

Dari hasil gelar perkara, Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka atas pungutan liar terhadap supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram dengan nilai Rp50 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyatakan pihaknya akan kembali memeriksa Ahmad Muslim siang ini sebagai tersangka atas kasus pungutan liar.

Setelah penetapan sebagai tersangka, polisi akan melakukan penahanan terhadap Kabid SMK Dikbud NTB tersebut.

“Kita mau melakukan gelar perkara dulu penetapan tersangka, jadi siang ini kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah ini kita lakukan penahanan,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 12 Desember 2024.

Untuk melakukan penggeledahan, Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu beberapa dokumen dan perintah dari pengadilan.

“Untuk proses penggeledahan kita menunggu penetapan penggeledahan dari pengadilan. Kalau sudah keluar nanti kita geledah. Karena ada beberapa dokumen yang kita butuhkan seperti kontrak kerja, karena berkaitan dengan uang administrasi,” jelasnya.

Regi mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan aksi punglinya, yaitu meminta uang sekita 5-10 persen dari nominal proyek yang diberikan kepada kontraktor. Apabila ia menolak memberikan dana sesuai yang diminta Muslim. Muslim mengancam untuk melambankan proses pencairan dana DAK Fisik Dikbud NTB tahun 2024.

“Berarti kan proyek ini ada administrasinya, seperti proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan ke Dinas sebagai kontraktor, nah setelah itu kontraktornya dapat, setelah dapat berarti kan pak Kabid meminta uang dengan pribahasa 5-10 persen dari nilai proyeknya. Pak kabid itu berbicara administrasi 5-10 persen,” ungkapnya.

Terkait dengan jumlah aliran dana, pemanggilan saksi-saksi, hingga jumlah sekolah yang terdampak pemerasan ini masih dalam tahap pengembangan dan pedalaman kasus oleh kepolisian.

Adapun dengan penetapan jumlah tersangka, polisi baru menentukan satu orang sebagai tersangka, yaitu Kabid SMK Dikbud NTB. Sementara lima saksi lainnya yang turut ditangkap pada saat penangkapan Rabu, 11 Desember 2024 kemarin masih berstatus sebagai saksi.

“Kepala Bidang sudah ditetapkan sebagai saksi dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang saksi yang ada dalam ruangan itu. Jadi pada saat kita grebek, tangkap yang bersangkutan lagi megang uang. Jadi satu ruangan itu tertangkap semua,” tuturnya.

Atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ahmad Muslim, ia didakwa atas Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO