spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATNilai UMK 2025 Disahkan, Disnakertrans KSB Siap Kawal

Nilai UMK 2025 Disahkan, Disnakertrans KSB Siap Kawal

Taliwang (Suara NTB) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 yang diusulkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya mendapat persetujuan Gubernur NTB. Melalui Surat Nomor: 500.15.1-803 Tahun 2024 gubernur mengesahkan UMK KSB Tahun 2025 sebesar Rp2.823.168.

Besaran nilai UMK KSB yang disahkan gubernur itu tidak ada koreksi atau sama dengan yang disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten. “Alhamdulillah tidak ada perubahan terkait nilai yang kita usulkan,” kata Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Jumat, 27 Desember 2024.

Besaran kenaikan UMK KSB yang diusulkan itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subuanto yakni 6,5 persen. Slamet mengatakan, saat pembahasan oleh dewan pengupahan sejumlah aspirasi mengenai besaran nilai kenaikan upah tahun depan itu sempat mencuat. Namun pada akhirnya semua pihak sepakat pada angka kenaikan 6,5 persen. “Kita terutama mendengar aspirasi pekerja dan pengusaha. Sebab yang merasakan dampak langsungnya mereka,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya besaran UMK itu, maka terhitung 1 Januari 2025 akan mulai diberlakukan. Dikatakan Slamet, pihaknya akan mengawal kebijakan pengupahan tersebut guna memastikan setiap perusahaan mematuhinya.

“Aturannya UMK itu berlaku per 1 Januari tahun berjalan. Maka bulan depan, semua perusahaan sudah harus menyesuaikan dengan perhitungan gaji yang baru itu,” tukas Slamet seraya menyampaikan akan segera mensosialisaikan penetapan UMK terbaru itu.

“Insyaallah bulan depan akan kita adakan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja terhadap UMK itu,” sambung mantan Sekretaris DPMD KSB ini.

Selanjutnya ia menyampaikan, dalam penerapan UMK selama ini masih terdapat perusahaan yang belum bisa menjalankannya. Terhadap perusahaan tersebut, pemerintah tidak langsung memberikan sanksi, mengingat kondisi finansial tiap perusahan berbeda-beda.

“Bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar UMK itu bisa mengajukan penangguhan. Dan biasanya selama ini perusahaan pada akhirnya bisa menyesuaikan,” klaim Slamet. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO