Praya (Suara NTB) – Setelah melalui proses pemeriksaan berbulan-bulan, Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program beras Bantuan Pangan (Bapang) tahun 2024. Dua di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Loteng. Sisanya staf desa serta koordinator desa. Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Polres Loteng setelah seluruh alat bukti dinyatakan cukup. Dalam kasus tersebut Polres Loteng menemukan kerugian negara mencapai total Rp 227 juta lebih berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dari penyaluran beras bantuan pangan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu di dua desa, yakni Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya serta Desa Barabali Kecamatan Batukliang.
“Berdasarkan keterangan BPKP perwakilan NTB untuk Desa Barabali ada kerugian sekitar Rp126,9 juta. Sedangkan di Desa Pandan Indah kerugian mencapai sekitar Rp100,7 juta,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK di Praya, dalam keterangan, Kamis, 2 Januari 2025.
Luk-Luk mengatakan untuk Desa Barabali ada tiga tersangka. Sementara empat tersangka lainnya dari Desa Pandan Indah. Unsurnya, dari kades, staf keuangan dan kordinator desa. Ditambah dua oknum penjual beras yang ikut serta membantu menjual beras bantuan pemerintah tersebut.
Sejauh ini Polres Loteng masih menggelar pemeriksaan secara marathon. Diawali pemeriksaan terhadap para tersangka asal Desa Barabali. Baru setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para tersangka asal Desa Pandan Indah. “Saat ini kita sedang periksa tersangka yang berasal dari Desa Barabali dulu. Untuk Desa Pandan Indah kita jadwalkan pemeriksaannya mulai besok pagi (Jumat hari ini),” sebutnya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi beras bantuan pemerintah secara berjemaah tersebut mulai diselidiki sejak awal tahun 2024 lalu. Setelah Polres Loteng mendapat laporan dugaan penyelewengan beras bantuan pemerintah tersebut. Di mana beras bantuan oleh para tersangka disalurkan tidak sesuai dengan data penerima by name by address.
Penyidik sebelumnya telah mengamankan ratusan karung beras bantuan pangan yang diduga diselewengkan serta memeriksa puluhan saksi terkait. Atas perbuatanya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (kir)