spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIDJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Terbaru

DJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Terbaru

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan petunjuk teknis terkait penerbitan Faktur Pajak untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Petunjuk teknis tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-01/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memfasilitasi pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi terkait kewajiban perpajakan.

“Kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat dan masukan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan administrasi mereka sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, termasuk mekanisme pengembalian pajak jika terjadi kelebihan pemungutan,” ujarnya.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 menetapkan masa transisi selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Dalam masa transisi ini, pelaku usaha diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak terkait penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024 tanpa dikenai sanksi.

Kelonggaran yang diberikan mencakup tarif PPN. Faktur Pajak yang diterbitkan selama masa transisi akan dianggap benar meskipun mencantumkan tarif PPN 11% dari harga jual, meskipun tarif yang berlaku adalah 12% (yaitu 12% x 11/12 dari harga jual). Kedua metode ini tidak akan dikenakan sanksi selama masa transisi.

DJP juga memberikan mekanisme pengembalian bagi pembeli yang terkena kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (jika PPN 12% sudah terlanjur dipungut, padahal tarif yang berlaku adalah 11%). Mekanisme ini meliputi permintaan pengembalian oleh pembeli, di mana pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual. Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajib mengganti Faktur Pajak untuk mencatat pengembalian tersebut.

Dwi Astuti mengimbau pelaku usaha agar memanfaatkan masa transisi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO