spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURLotim Belum Bisa Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Standar UMK

Lotim Belum Bisa Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Standar UMK

Selong (Suara NTB) – Terkait kisruh honorer di daerah, Ketua DPRD Lombok Timur (Lotim) Muhammad Yusri telah secara khusus menemui Kementerian Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. DPRD mempertanyakan soal penggajian para honorer yang akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, karena Pemkab Lotim belum bisa menggaji PPPK Paruh Waktu sesuai standar Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Diketahui, UMK Lotim tahun 2025 ini ditetapkan pada bulan Desember 2024 lalu sebesar Rp 2,6 juta. Ketua DPRD Lotim ini menjelaskan, belanja pegawai Lotim sudah 36 persen lebih. Artinya sudah melampaui ambang batas standar belanja pegawai, sehingga tidak bisa dipaksa penggajian PPPK Paruh Waktu harus menyesuaikan dengan UMK.

Hal ini sesuai dengan  KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan yang diterima ketika pegawai tersebut berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Khusus Lotim, ketentuan sesuai UMK tidak bisa dilaksanakan karena jumlahnya yang terlalu banyak. Menurut Yusri, kalau dipaksakan maka uang daerah akan banyak tersedot hanya untuk belanja pegawai. “Kita tidak bisa membangun nanti, belanja pegawai ini sudah cukup besar. Paling banyak menyedot dana itu adalah untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru,” ungkap Yusri.

Honorer daerah diminta bersabar. Dewan Lotim akan berusaha untuk komunikasi dengan eksekutif agar dinaikkan insentif honorer paruh waktu ini. Setidaknya untuk menjawab keinginan honorer. Namun semuanya tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.

Hasil pertemuan dengan Menpan RB diminta Lotim dapat memasukkan semua data honorer ke dalam database.

Diketahui data sebelumnya sebanyak 9.457 orang. Belum lagi yang masuk dalam pendaftaran PPPK tahap dua, sehingga bisa diprediksi jumlah PPPK paruh waktu ini bisa mencapai belasan ribu. Kita tunggu data terbaru dari BKPSDM.

Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu diminta dikedepankan bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Yakni mereka yang sudah belasan tahun menjadi honorer diharapkan bisa terangkat jadi PPPK penuh waktu.

Jumlah honorer di Lotim ini sebagaimana informasi dari Menpan RB Nomor 7 secara nasional. Dilihat per kabupaten, Lotim justru nomor tiga besar nasional setelah Indramayu dan Kabupaten Bima.

Besarnya jumlah honorer yang akan jadi paruh waktu ini membuat Lotim tidak bisa dipaksa untuk membayar upah sesuai standar UMK. ‘kalau dipaksa kita tidak bisa membangun,”  terangnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Lotim HM. Juaini Taofik juga telah menjelaskan banyaknya jumlah honorer membuat Lotim tak bisa memenuhi ketentuan penggajian sesuai UMK. Jumlah honorer di Lotim cukup besar. Jumlahnya bahkan bisa mencapai 12 ribu lebih.

Pj Bupati mengatakan, kebijakan yang paling bijak untuk honorer ini adalah memastikan semua tidak ada yang diberhentikan. Semua yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ditegaskan, ketika status sudah paruh waktu maka langsung akan dieberikan nomor induk pegawai. PPPK paruh waktu juga masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada gilirannya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO