spot_img
Selasa, Februari 4, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANSPMB Diharapkan Tidak Menimbulkan Ketimpangan

SPMB Diharapkan Tidak Menimbulkan Ketimpangan

Mataram (Suara NTB) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan tidak mengulang persoalan lama. Pada tahun-tahun sebelumnya, PPDB SD dan SMP di Mataram memunculkan ketimpangan siswa baru yang diterima setiap sekolah. Ada sekolah tertentu yang menerima siswa melebihi kuota siswa yang diatur Petunjuk Teknis (Juknis), sementara sekolah lain kekurangan siswa.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Syarafudin, S.Pd., M.Pd., dihubungi Senin, 3 Februari 2025. Ia mengharapkan SMPB bisa membuat semua sekolah terpenuhi kuota siswa barunya.

“Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan semua sekolah terpenuhi peserta didiknya. Berbeda kalau di Mataram itu yang terjadi kan ada beberapa sekolah yang overload (melewati kapasitas). Jadi yang kita harapkan nanti ke depan tidak terjadi seperti itu,” ujar Syarafudin.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pergantian PPDB menjadi SPMB. Hal itu mengemuka pada Forum Konsultasi Publik, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan, pihaknya memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, ia meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan ini.

Mendikdasmen, menguraikan, dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. “Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen. (sib)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO